BENTENG SELAYAR, indeks.co.id – – – Pada hari Jumat, 5 Januari 2024, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melimpahkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Pelimpahan itu dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Syakir Syarifuddin, S.H., M.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum serta didampingi oleh dua staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Andi Fadilah, S.H., dan Muhamad Asfian.
Pelimpahan tersebut mencakup Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019. Berkas tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) dengan Berkas Perkara Nomor PDS-001/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Sucipto dan Berkas Perkara Nomor PDS-003/P.4.28/Fd.1/12/2023 atas nama Terdakwa Mardiullah Makmur, S.P.W.K. Selain itu, terdapat pula sejumlah 57 barang bukti terdiri dari dokumen dan uang tunai.
Kegiatan pelimpahan Berkas Perkara dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi itu berjalan lancar dan tanpa kendala. (NN/IE/LF)
Redaksi/Penerbit: Andi Jumawi