KEDIRI, indeks.co.id — Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kediri dengan para Keluarga korban Kecelakaan Lalu Lintas didampingi Lintas Ormas Sekber LSM Bela Negara Lembaga Gadapaksi Indonesia (GPI), Lembaga Bantuan Hukum Gadapaksi Indonesia (LBHGI), Forum Bhayangkara Indonesia (FBI), Nusantara Adil Makmur (NAM), KPK RI dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas Bus PO.Bagong di Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada 15 Oktober 2023 lalu, DPRD Kediri dipimpin oleh Ketua DPRD Kediri Dodi Purwanto keluarkan surat rekomendasi kepada PT. Jasa Raharja melalui PT.Jasa Raharja Kantor Cabang Kediri, Rabu 20 Desember 2023.
Surat Rekomendasi dengan nomor : HM. 05/990/418.10/XII/2023 tersebut adalah permohonan jaminan dari pihak PT. Jasa Raharja atas hasil keputusan bersama antara keluarga dua korban meninggal akibat kecelakaan tersebut yakni keluarga (Ahli Waris) korban (Alm) Ulfa Ardiani warga Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo dan keluarga (Ahli Waris) (Alm) Selfi Ramahayu Agustya warga desa Wanengpaten Kecamatan Gampengrejo, Kediri.
Para pihak yang hadir saat RDP tersebut adalah pihak keluarga (Ahli Waris) dari dua korban meninggal atas kecelakaan Bus PO. Bagong, Pihak PT. Jasa Raharja Kantor Cabang Kediri, Sat Lantas Polres Kediri, Dinas Perhubungan dan Direktur Utama Bus PO.Bagong.
Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Soni Sumarsono kepada awak media indeks.co.id mengatakan, Alhamdulillah, atas dasar keikhlasan dan kesabaran para keluarga korban dan kekompakan rekan-rekan Ormas dan Lembaga dari LSM Sekber Bela Negara kita bisa melakukan dan mengikuti sampai hari ini kegiatan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kediri, ucapnya, Rabu.
“Alhamdulillah tadi Ketua DPRD Kediri telah menyimpulkan dan menindaklanjuti hasil keputusan bersama dari RDP tersebut, Pak Ketua langsung mengirim surat rekomendasi kepada PT. Jasa Raharja melalui PT. Jasa Raharja Kantor Cabang Kediri, ” Kata Soni Sumarsono.
Hal ini adalah bentuk kesriusan dari Anggota Dewan Kita dalam menerima segala aspirasi dan harapan masyarakat daerah ini. Tentunya ini menjadi catatan penting untuk kita semua dalam hal bantuan Jasa Raharja kepada para korban baik korban luka, cacat permanen maupun meninggal dunia tentunya telah diatur oleh UU dan anggota Dewan Kita tentunya jauh lebih paham akan hal seperti itu, sehingga lahirlah Rekomendasi ini, “pungkas Soni Sumarsono.(NN/IE).
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi