JAKARTAKemendagriNasional

Di Rakor Pj. Kepala Daerah, Mendagri Terus Ingatkan Pemda Segera Selesaikan NPHD

183
×

Di Rakor Pj. Kepala Daerah, Mendagri Terus Ingatkan Pemda Segera Selesaikan NPHD

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.CO.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian senantiasa mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk secepatnya menyelesaikan pengesahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data yang dimilikinya hingga kini, dari 204 orang penjabat (Pj.) kepala daerah, hanya 92 orang yang telah menandatangani NPHD. Oleh karena itu, ia meminta peran proaktif dari para Pj. kepala daerah agar segera menuntaskan NPHD.

“Mungkin [ada] yang sudah mengajukan [NPHD] namun belum mencapai kesepakatan besaran dana. Ada yang telah menyepakati besaran anggaran, tetapi belum menandatangani. Intinya, silakan selesaikan masalah NPHD segera dan di- follow up oleh teman-teman (Penjabat),” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penjabat (Pj.) Kepala Daerah dalam Rangka Menjamin Netralitas ASN dalam Menghadapi Tahun Politik secara virtual, Jumat (17/11/2023).

Mendagri mengingatkan para Pj. kepala daerah agar prontonya mengoordinasikan kebutuhan jumlah anggaran Pilkada yang diperlukan dari masing-masing stakeholder terkait. Setelah mencapai kesepakatan, ia meminta agar segera melakukan penandatanganan NPHD serentak bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, TNI/Polri, dan pihak-pihak terkait.

“Temuan saya kemarin, ada yang sudah menandatangani [NPHD] dengan KPUD, ada yang belum. Ada juga yang sama sekali belum dengan Bawaslu daerah, dan TNI/Polri rata-rata belum,” terangnya.

Terlebih sebagai wujud dukungan terhadap kelancaran Pilkada Serentak 2024, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ mengenai Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam SE tersebut juga diuraikan, penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota wajib dianggarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen, dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.

BACA JUGA  Teken MoC, Kementerian ESDM-ERIA Sepakati Kerja Sama Akselerasi Transisi Energi

“Setelah NPHD ditandatangani, saya sudah sampaikan dalam SE itu, 40 persen anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada diperoleh dari APBD Tahun 2023, dan 60 persennya dari APBD Tahun 2024. Tujuan ini untuk mengakomodasi daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah, di mana PAD-nya relatif kecil, sehingga akan terbebani bila harus membiayai 100 persen pada tahun 2024,” tuturnya.

Lebih lanjut, pembagian porsi 40 persen dan 60 persen pada tahun yang berbeda ini bertujuan untuk memastikan anggaran program-program penting lainnya tetap aman. Sebagai contoh, anggaran untuk belanja pegawai dan pendanaan urusan wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan penanganan sampah tidak mengalami penundaan ataupun pengurangan.

Sumber: Puspen Kemendagri

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!