MAKASSAR, INDEKS.CO.ID — Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH., MH, dalam keterangannya tertulis yang diterima Redaksi INDEKS.CO.ID pada Rabu, menguraikan jalannya sidang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020.
Dia menjelaskan bahwa pada hari Senin (13/10/2023) Pukul 14.30 Wita di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H membuka sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik oleh Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020) dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2018-2020).
Duplik tersebut merupakan tanggapan para Terdakwa atas Replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel.
Setelah Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si membacakan Duplik, maka Duplik tersebut diserahkan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel.
Bahwa dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel telah mendakwa Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos., M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos., M.Si, terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020. Dakwaan tersebut mencakup Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perbuatan Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si diketahui telah merugikan keuangan negara/daerah Kabupaten Takalar dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).
Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H kemudian menunda pemeriksaan para Terdakwa dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023, dengan agenda pembacaan putusan. (NN/IE)
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi