HUKUMKEJATI SULSELMAKASSARNasionalSULAWESI SELATAN

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Menetapkan dan Menahan Satu Orang TSK dalam Perkara Dugaan Tipikor pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 – 2020

595
×

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Menetapkan dan Menahan Satu Orang TSK dalam Perkara Dugaan Tipikor pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 – 2020

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MAKASSAR, indeks.co.id — Pada hari Senin, 13 November 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa satu orang saksi dan melakukan ekspose di hadapan Kajati Sul-Sel. Terhadap saksi yang diperiksa tersebut, penyidik Kejati Sulsel menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka serta mengusulkan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta mengantisipasi upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama tersangka AP.

Pemeriksaan kesehatan tersangka telah dilakukan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan tersangka dalam keadaan sehat dan tidak terpapar COVID. Selanjutnya, tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 204/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023 atas nama Tersangka AP selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 13 November 2023 hingga 2 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Modus operandi dan perbuatan tersangka adalah sebagai berikut:

Tersangka AP selaku Direktur Operasional PT. Inovasi Global Solusindo bersama-sama dengan tersangka TY, tersangka ATL, dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 4.154.900.000,- untuk dua proyek Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat, dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager (ATL) dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta diberikan kepada AP, TY, dan beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.

BACA JUGA  Panglima dan Kapolri Kompak Hadiri Pesta Rakyat HUT TNI di Monas

Tersangka AP telah menerima dana sebesar Rp. 2.813.266.866,- dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar, padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan Makassar adalah fiktif. Dana tersebut telah digunakan oleh AP dan disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain yang sedang dikembangkan Tim Penyidik.

Akibat perbuatan para tersangka TY, ATL, MRU, AP, dan oknum-oknum lainnya, PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat. Saat ini, perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan kasus ini, termasuk mengidentifikasi tersangka lain serta menelusuri uang dan aset yang terlibat. Oleh karena itu, Kajati Sulawesi Selatan menghimbau para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan, atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melobi penyelesaian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (NN/IE)

BACA JUGA  Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!