HUKUMKAB.LUWUNasionalPOLRIREDAKSISULAWESI SELATAN

Laporan Polisi H.Abd Latif, Tahap Lidik Sat Reskrim Polres Luwu

1235
×

Laporan Polisi H.Abd Latif, Tahap Lidik Sat Reskrim Polres Luwu

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

LUWU, indeks.co.id — Laporan Polisi yang diterima Sat Reskrim Polres Luwu dengan Nomor: LP/B/374/X/2023/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 28 Oktober 2023 pukul 11.23 WITA memasuki tahap penyelidikan penyidik Sat Reskrim. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh.Saleh Via WhattShappnya, Senin 6 November 2023.

“Laporan sdh masuk dikami,, dan sementara dalam proses penyelidikan pak, ” Tulis Kasat Reskrim Polres Luwu saat di konfirmasi awak media indeks.co.id, Senin.

Untuk diketahui, Laporan Polisi yang dilakukan oleh H.Abd.Latif di Polres Luwu ini dilakukan karena setelah mengalami permasalahan terkait sertifikat hak milik (SHM) berupa sebidang tanah yang berlokasi di Desa Toddopuli, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu dengan terlapor atas nama Arabi warga Desa Toddopuli.

Laporan Polisi tersebut berupa dugaan  Penggelapan sesuai isi dari LP Nomor: LP/B/374/X/2023/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN pada
tanggal 28 Oktober 2023 pukul 11.23 WITA.

Kilas balik peristiwa tersebut sesuai hasil investigasi awak media indeks.co.id, kejadian ini menurut keterangan H.Abd.Latif saat ditemui awak media menjelaskan bahwa, dirinya saat itu sekitar tahun 2018-2019 ia berkeinginan meminjam uang melalui Permodalan Nasional Madani (PT. PNM)  yang berkantor di Balandai Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pengakuan H.Abd Latif bahwa berkas yang ia bawa tak memenuhi syarat karena dirinya memiliki Kartu Tanda Penduduk bukan di wilayah itu (Luwu_red*) sehingga dirinya diminta oleh pihak PNM untuk mencari orang yang bisa di pakai namanya atau berkasnya supaya bisa cair pinjaman di PT. PNM milik dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdiri sejak tahun 1999 ini.

BACA JUGA  Hotel Baru Kembali Dibuka di Kendari, Pimpinan Umar Bonte 

Sehingga singkat cerita, H. Abd. Latif menemui saudara Arabi yang selama lebih kurang sepuluh tahun menempati lokasi milik H.Abd Latif di Desa Toddopuli tersebut.

Setelah H.Abd Latif bertemu dengan Arabi dan membahas terkait niatnya meminjam uang di PT. PNM namun berkasnya tidak bisa atau tak lolos maka berkas milik Arabi disodorkan ke PT. PNM yang kalah itu memiliki usaha permodalan bernama ULamm Balandai.

Berkas bisa digunakan tetapi jaminan atau agunan berupa sertifikat milik H.Abd Latif seluas kurang lebih 60 are itu harus di lengkapi dengan keterangan dari Notaris.

Merekapun ke Notaris dengan maksud untuk melakukan kesepakatan agar dana pinjaman sebesar Rp75 juta bisa cair dari PT.PNM ULaMM Balandai dengan menggunakan berkas Arabi dan jaminan sertifikat hak milik H.Abd Latif itu.

Setelah itu, menurut H.Abd Latif, dana pinjaman cair setelah dirinya bertanda tangan di Notaris yang ia ketahui adalah tanda tangan kesepakatan agar dana itu bisa cair. Seperti sebuah syarat bahwa sertifikat hak miliknya adalah jaminan untuk pinjaman saudara Arabi di PT. PNM ULaMM Balandai.

Akan tetapi, kejadiannya justru terbalik, Sertifikat Jaminan itu justru terjadi suatu hal yang sama sekali tak diinginkan oleh H.Abd Latif, yakni terbitnya suatu akte jual beli dan balik nama atas sertifikat miliknya atas hal inilah membuat H.Abd Latif terheran-heran dan sampai berusaha secara persuasif dan kekeluargaan untuk menyelesaikannya namun justru Arabi berkeras bahwa tanah itu yang merupakan jaminan ke PT. PNM ULaMM Balandai sudah menjadi haknya.

Dengan alasan dirinya yang menebus dan melunasi semua tunggakan pinjaman tersebut, ia mengakui jika dirinya membeli kepada PT. PNM ULaMM Balandai sesuai keterangannya kepada awak Media indeks.co.id saat di temui beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Kota Lengkap Jamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Ciptakan Investasi yang Aman

Hal ini sungguh disayangkan jika benar terjadi pembuatan akte jual beli atau Perjanjian Jual Beli (PJB) dan bahkan Balik Nama akan tetapi H.Abd Latif mengetahui bahwa bukan jual beli tetapi sertifikat hak miliknya hanya sebagai jaminan, dan bahkan saat terjadi tunggakan dirinya ke Kantor PT. PNM ULaMM Balandai hendak membayar namun pihak PT. PNM ULaMM Balandai mengatakan sudah di tebus oleh Arabi yang atas nama dalam pinjaman tersebut.

Upaya Mediasi buntu sehingga harus melalui jalur Hukum dan melaporkan ke Polres Luwu. Dengan harapan kasus ini segera terungkap  apakah ada aktor yang bermain dibalik semua ini atas adanya administrasi yang terjadi bahwa tanah tersebut yang bersertifikat atas nama H. Abd Latif telah di jual beli dan balik nama.

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!