WANGGUDU, indeks.co.id – PT Sumber Bumi Putera (SBP) memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Seluas 218,21 hektare yang berada di Desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang terbagi 175,43 hektare masuk kedalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan 42,78 hektare memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor IPPKH SK.186/1/KLHK/2021 yang mulai berlaku sejak 26 Februari 2021.
Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumber Bumi Putera seluas 218,21 herktare sesuai surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara, Nomor 259/DPM-PTSP/III/2018 tersebut, Pernah dicabut oleh Kementrian Investasi/Kepala BKPM RI ditahun 2022 lalu, karena melakukan pelanggaran hukum yakni melakukan penambangan di atas kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki. Namun, perusaahaan ini Kembali aktif setelah menang dalam gugatan pengadilan untuk menghidupkan Kembali IUPnya yang telah dicabut.
Ketua Aliansi Masyarakat Pedui Lingkungan Sulawesi Tenggara (AMPLI-SULTRA) Hendrik Mengungkapakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.186/1/KLHK/2021, PT Sumber Bumi Putera (SBP) memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hanya seluas 42,78 hektare diwilayah Desa Puusuli, seperti yang terlihat pada aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI) sebagai system informasi geografis wilayah pertambangan berbasis web, bahwa wilayah IPPKH PT SBP berada di wilayah blok 4, 5, 6A dan 6B.
Namun dari hasil investigasi di lapangan secara riil, kata dia, PT SBP telah menambang biji nikel diluar wilayah IPPKH yang ditetapkan oleh Kementerian LHK yakni menambang di Blok 1, 2, dan blok 3 yang notabenenya di wilayah tersebut adalah wilayah HPT berdasarkan titik koordinat dan hasil wawancara kami dengan salah satu perusahaan kontraktor PT SBP yang sedang melakukan penambangan diwilayah tersebut bahwa diketahui wilayah tempat mereka menambang berada di blok 3.
Dijelaskan pada pasal 134 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, menyebutkan bahwa ;
“Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, sebelum mendapat izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,”.
Namun faktanya pantauan kami secara langsung dilapangan pada 21 Oktober 2023 pukul 14 ; 40 WITA, yang terjadi adalah sebuah Tindakan melawan hukum dilakukan oleh PT SBP yakni melakukan eksploitasi biji nikel secara masif menggunakan puluhan alat berat jenis Eksavator dan Dumptruck dengan bukaan diperkirakan puluhan hektare di wilayah HPT, Ujarnya.
Bukannya Insaf dari kesalahannya terdahulu PT SBP malah melanjutkan dosa yang pernah dilakukan pada tahun 2020/2021 yakni melanjutkan penambangan di wilayah HPT di luar IPPKH yang dimiliki, melakukan pengrusakan hutan dengan dalih keterlajuran, sehingga hal tersebut berpotensi kembali merugikan negara, yang dimana kami menduga PT SBP belum membayar denda kepada Negara atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.
Terkait permasalahan ini, Hendrik selaku Ketua AMPLI-SULTRA meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, GAKKUM LHK Sultra untuk segera mengusut tuntas ilegal mining dan pengrusakan hutan yang dilakukan PT SBP di Desa Puusuli.
Apabila persoalan ini tidak segera ditindaki oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Sulawesi Tenggara maka Kami Pastikan akan melanjutkan Laporan kami ke APH Pusat dalam hal ini Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI, GAKKUM LHK RI, berdasarkan Hasil Investigai kami secara rill pada tanggal 21 Oktober 2023 pukul 14.40 WITA secara vaktual di Lokasi penambangan PT SBP Berupa Video, Foto, Hasil Wawancara, dan titik koordinat bukaan, yang telah kami rangkum dalam bentuk Laporan Masyarakat sesuai Data dan Fakta yang kami dapatkan secara langsung dilapangan.
Kami juga Mengagendakan akan mengggelar aksi demontrasi ke kantor Kementerian Investasi/Kepala BKPM RI dan Kementerian LHK RI untuk meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT SBP dan Pencabutan IPPKH PT SBP, karena telah dua kali melakukan kesalahan yang sama yaitu merambah Kawasan hutan diluar wilayah IPPKH yang telah diberikan oleh Kementerian LHK, Tutupnya.(NN/IE)
Redaksi/Publisher ; ANDI JUMAWI