Hukum & KriminalKENDARINasionalPOLRIPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Residivis Jambret di Kendari Diciduk Polisi

2212
×

Residivis Jambret di Kendari Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, indeks.co.id — Seorang pelaku residivis inisial jambret inisial HI (42) yang telah beraksi 10 kali di wilayah hukum Polresta Kendari diciduk tim Satreskrim dan Polsek Kemaraya didepan Rumah Sakit Santana Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 16 Agustus 2023.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrachman dalam keterangannya yang diterima Redaksi indeks.co.id mengatakan, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga inisial DM (59) di depan rumah sakit Santa Anna Jalan Jalan Dr Moh Hatta Kelurahan Sodoha Kecamatan Kendari Barat.

“Pelaku HI kita amankan setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya,” Kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrachman.

Dari rekaman CCTV dilokasi kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan menjambret kalung emas milik korbannya, berdasarkan keterangan dan laporan korban serta hasil olah TKP dari CCTV tersebut pelaku langsung diciduk dijalan Jln Dr Moh Hatta Kel. Sodohoa Kec Kendari Barat Kota Kendari, pada hari Rabu tanggal 16 bulan Agustus 2023 sekitar Pukul 08.35 Wita.

“Dari keterangan tersangka diakuinya jika perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polresta Kendari,” Ucap Kapolresta Kendari.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka memar di dada dan bagian leher.

Adapun lokasi tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka HI sebagai berikut ;

1. Depan rumah sakit Santa Anna dengan korban An.DAMARIS  yang saat ini sudah diprose oleh pihak kepolisian ;

2. Depan rumah sakit Santa Anna pada sekitar bulan Desember 2022 ;

3. Lorong Boronang Kel.Sanua Kec.Kendari Barat Kota kendari pada sekitar bulan Desember 2022 ;

4. Samping Masjid Nurul Iman kel.Sanua kec.Kendari barat Kota kendari pada sekitar bulan Juli 2022  ;

BACA JUGA  Andi Ady Aksar Armansyah (Dirut PT. KKP) Diperiksa Penyidik Polri ?

5. Depan Masjid Nurul Iman Kel.Sanua kec.Kendari Barat pada tanggal 06 Agustus 2023 ;

6. Jalan Pembangunan (Toko Risal) Kel.Sanua Kec.Kendari Barat pada tanggal 06 Agustus 2023 ;

7. Lorong Bete-bete Kel.sanua Kec.Kendari Barat Kota Kendari pada tanggal pada sekitar bulan Juli 2023 ;

8. Jalan pembangunan Depan pelelangan Ikan pada sekitar bulan Juli 2023 ;

9. Jalan Bunga Duri pada tanggal 16 Mei 2023.
10. Lorong Bandang Depan Kios pada tanggal 6 Agustus 2023.

Guna di lakukan proses lebih lanjut kini pelaku diamankan di ruang tahanan Polresta Kendari.

Penangkapan berdasarkan  :
1. Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / VIII / 2023 / SPKT / Polresta Kdi / Sek kemaraya Tanggal 16 Agustus 2023 ;
2. Sprindik Nomor : SP. Sidik/ 23 / VIII / 2023 / reskrim tanggal 16 Agustus 2023 ;
3. Sprinkap Nomor : SP. Kap / 23 / VIII / 2023 / Reskrim, Tanggal 16 Agustus 2023 ;
4. Sprinhan Nomor : Sp.Han / 23   / VIII   / 2023 / Reskrim , Tanggal 17 Agustus 2023.

Pasal disangkakan Pasal 365 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun penjara.
(NN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA