HUKUMKAB.KONAWENasionalPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSITIPIKOR

Aksi Unjuk Rasa, Aliansi Rakyat Menggugat Minta Bupati Konut Segera Diperiksa

1169
×

Aksi Unjuk Rasa, Aliansi Rakyat Menggugat Minta Bupati Konut Segera Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Massa Aksi yang tergabung dalam lima lembaga yakni GAM Sultra, LAM Sultra, AMPK Sultra, GAAS Sultra, GMA Sultra, yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat Sulawesi Tenggara (Arustera) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Rabu, 26 Juli 2023.

Massa aksi sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa didepan kampus Universitas Lakidende (UNILAKI) setelah itu melanjutkan aksi di Kejaksaan Negeri Konawe meminta agar Bupati Konawe Utara inisial “RKM” agar segera diperiksa.

VIDEO AKSI UNRAS :

Menurut mereka bahwa Bupati Konawe Utara diduga telah melakukan sederet dugaan Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya dalam hal ini pada penggelontoran anggaran kepada Perusahaan Daerah (PD) Konasara Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp.1 M pada Tahun anggaran 2018 diduga tidak sesuai ketentuan dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan DPRD Kab. Konawe Utara.

“Persoalan ini terjadi pada tahun 2018 kejadian ini sangat mengherankan, mengapa bisa anggaran yang cukup banyak tersebut tidak memiliki dasar hukum apalagi diperuntukkan kepada Perusahaan Daerah, sebelumnya PD Konasara dibentuk dengan Perda No. 8 tahun 2016 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), namun didalam Perda tersebut tidak tercantumkan berapa besaran nilai penyertaan modal pemerintah daerah Konawe Utara pada PD Konasara dengan demikian anggaran penyertaan modal PD Konasara sebesar Rp.1 M tidak didukung dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal,” ungkap Syahri.

Lanjut Syahri menjelaskan bahwa, penetapan besaran uang penyertaan modal melalui Keputusan Bupati Konawe Utara No.371 tahun 2018 pada tanggal 31 Oktober 2018 dilakukan setelah pembayaran atas penyertaan modal pada tanggal 29 Oktober.

“Kan aneh ketika pembayaran atas penyertaan modal dilakukan terlebih dahulu sebelum adanya perarutan yang mengatur tentang penyertaan modal, hal ini terkesan dilakukan secara paksa dan apalagi keputusan tersebut dibuat sehari setelah pembayaran atas penyertaan modal PD Konasara”, ujarnya.

BACA JUGA  Kasus Tambang, Dua Mantan Kadis ESDM NTB dituntut Hukuman Penjara 9 Tahun dan 12 Tahun?

Syahri juga mengungkapkan bahwa bukan hanya penggelontoran modal PD Konasara saja yang terendus ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tetapi ada dugaan kuat juga pada pengelolaan anggaran dana Covid-19 Kabupaten Konawe Utara yang diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana tersebut.

Massa aksi juga menuntut agar Bupati Konawe Utara (RKM) untuk segera diperiksa tentang kemana aliran dana pinjaman Rp. 200 miliar kepada Bank BPD Sultra yang dipinjam guna percepatan pembangunan infrastruktur, namun naasnya infrastruktur di kabupaten Konawe Utara terkesan sangat minim.

Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Konawe agar memeriksa juga Bupati Konawe Utara Inisial RKM dan Pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Utara Inisial IKB atas dugaan adanya aliran dana tambang ilegal yang mengalir demi kemulusan proses pertambangan di Konawe Utara, dan mereka juga meminta agar Bupati Konawe Utara inisial RKM diperiksa karena diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi PT. Antam UPBN Konawe Utara.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk evaluasi dan presure gerakan agar persoalan ini bisa segera diselesaikan dan membuahkan hasil berupa penetapan tersangka pada sederet dugaan tindak pidana Korupsi di kabupaten Konawe Utara,” imbuh Syahri.
(NN/RED**)

REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!