MAKASSAR,indeks.co.id — Tak butuh waktu lama, dua buronan Kejaksaan berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua Tengah dan buronan Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id pada Rabu 12 Juli 2023 mengatakan, bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 bertempat di wilayah Kota Makassar, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan Kejaksaan.
Kedua buronan tersebut yaitu 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua Tengah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011, dan 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, tulis Soetarmi, SH., MH.
Lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel, bahwa kedua terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, masing-masing dengan amar Putusan inkracht sebagai berikut :
1). Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019 tanggal 31 Oktober 2019 atas nama Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H, amar putusan :
~ Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
~ Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903. 750,00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
2). Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin, amar putusan :
~ Menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan penipuan”;
~ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.
Dalam keterangannya Soetarmi, SH.,MH menjelaskan bahwa sebelum mengamankan kedua Buronan, didahului kegiatan Surveillance Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan para Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka pada pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Frederik Eri Linggi, S.H Buronan dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua Tengah, kemudian Tim Tabur bergerak kearah Utara Kota Makassar melanjutkan kegiatan untuk mengamankan Terpidana Awaluddin Buronan dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lanjut Kasi Penkum Kejati Sulsel, sekitar pukul 01.00 Wita (dini hari), Tim Tabur tiba di jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar, Tim Tabur segera mengepung sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01, hingga akhirnya Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Terpidana Awaluddin tanpa perlawanan.
Dikatakannya,kedua Buronan yang telah berhasil diamankan Tim Tabur selanjutnya dibawa dan dititipkan di Sel Tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Papua Tengah dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi