BKNJAKARTANasional

Presiden Tunjuk Haryomo Dwi Putranto Sebagai Plt. Kepala BKN Yang Baru

1081
×

Presiden Tunjuk Haryomo Dwi Putranto Sebagai Plt. Kepala BKN Yang Baru

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, indeks.co.id — Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/ TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penunjukan ini sekaligus menggantikan pejabat Plt Kepala BKN sebelumnya, yakni Analis Kebijakan Ahli Utama BKN Bima Haria Wibisana.

Dalam sambutannya sebagai Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengajak jajaran BKN baik di pusat dan Kantor Regional untuk bekerja sama dalam mengoptimalkan tugas dan fungsi BKN, khususnya dalam konteks pembangunan SDM ASN ke depan secara profesional.

Ia juga menyebutkan sejumlah PR (baca: pekerjaan rumah) yang perlu ditangani BKN, mulai dari penguatan pembinaan ASN, tata kelola pelayanan kepegawaian, sampai dengan regulasi manajemen ASN.

Mengakhiri tugasnya sebagai Plt. Kepala BKN, Bima berpesan agar institusi BKN tetap merawat
profesionalisme, kekompakan, dan kerja sama terutama dalam meningkatkan kinerja organisasi.

Bima juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan keluarga besar BKN selama menjadi pimpinan tinggi di BKN, mulai dari kariernya sebagai Wakil Kepala BKN, Kepala BKN, sampai dengan menjadi Plt. Kepala BKN.

“Terima kasih atas dukungannya selama saya menjabat sebagai Kepala di BKN,” imbuhnya dalam kegiatan Evaluasi Kinerja Anggaran Tahun 2023 bersamaan dengan acara serah terima jabatan Plt. Kepala BKN, Senin (19/6/2023) di Kantor Pusat BKN Jakarta.(NN)

REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI

BACA JUGA  Dorong Keterlibatan Seluruh Pihak, Dirjen Hubdat Kampanyekan Keselamatan Jalan di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!