HUKUMKENDARINasionalREDAKSISALAM REDAKSI

Hmm!!! Ternyata Antrian Truck Disejumlah SPBU di Sultra Akal-Akalan

1767
×

Hmm!!! Ternyata Antrian Truck Disejumlah SPBU di Sultra Akal-Akalan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Oleh Andi Jumawi Pimpinan Redaksi

SALAM REDAKSI : Antrian Panjang mobil truck di sejumlah SPBU di Sulawesi Tenggara (Sultra)  menjadi pemandangan yang tak asing lagi, bahkan antrian ini sampai mengekor puluhan meter di luar areal SPBU untuk mengisi BBM jenis Solar bersubsidi.

Pantauan awak Media indeks.co.id di sejumlah SPBU,hal ini seakan-akan hal yang biasa saja, namun usut punya usut ternyata ada yang sangat menarik dari antrian tersebut, dimana antrian mereka banyak dan hampir semua tak lagi menggunakan Barcode yang di wajibkan sehingga merekapun bisa berlaku curang alias bermain dengan operator SPBU.

Informasi yang dihimpun awak media ini, di sejumlah SPBU di Kota Kendari, Konsel, ternyata antrian tersebut bukannya untuk digunakan operasional mereka akan tetapi untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Bahkan disinyalir hal ini berjalan secara terstruktur sistematis dan dugaan kuat ada backingan dari oknum aparat yang semestinya bertindak tegas dalam kejahatan ini bukannya ikut terlibat dan bermain petak umpet dengan aturan.

Pengakuan sopir truck yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hal itu mereka lakukan karena jika dibandingkan keuntungan dari menimbun BBM jenis Solar dengan menggunakannya sendiri untuk operasional kendaraannya jauh lebih menguntungkan, sehingga dirinya memilih untuk menimbun dan menjualnya ke pengepul untuk di jual ke perusahaan tambang di daerah ini.

Tak tanggung – tanggung ulah mereka ini dilakukan rutin setiap harinya sehingga antrian merekapun terkadang memacetkan arus lalu lintas. Bahkan kecelakaan lalu lintas, akan tetapi kejadian ini tak menjadikan hal ini berhenti ataupun ditertibkan dan disesuaikan aturan yang berlaku, namun seakan-akan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait.

BACA JUGA  Dampak Buruk dari Konflik Pembayaran pada Proyek Strategis Nasional

Karena nilai keuntungan bisnis ilegal BBM ini sangat fantastis sehingga sejumlah oknum aparat pun terkesan melakukan pembiaran yang disinyalir karena adanya percikan keuntungan untuk mereka bahkan ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu sehingga praktek kejahatan penimbunan BBM bersubsidi ini terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat keamanan.

Selain itu, di salah satu SPBN di Konawe Selatan saat awak media ini melakukan investigasi ditemukan dan didapatkan informasi adanya penimbunan BBM jenis Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) itu, dan kemudian dibawa ke Perusahaan tambang untuk di jual dengan harga yang lebih mahal, ini sudah berlangsung lama dan aparat penegak hukum terkesan bungkam.

Untuk diketahui bahwa, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

BERSAMBUNG!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!