JAKARTA, indeks.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 s.d 2021.
Para Tersangka tersebut yaitu AGM Bupati Penajam Paser Utara periode 2018 s.d 2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka; BG Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi; HY Direktur Utama Perumda Benuo Taka; KA Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tiga Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 7 s.d 26 Juni 2023. Tersangka BG di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; HY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan KA di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan AGM sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.
Pada konstruksi perkara ini, bahwa dalam rapat paripurna R-APBD Tersangka AGM bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka, Benuo Taka Energi (PBTE), dan Air Minum Danum Taka. AGM kemudian menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana terhadap PBTE sebesar Rp3,6 Miliar, Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, serta Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 Miliar.
Namun keputusan tersebut diduga tidak disertai kajian, analisis, serta administrasi yang baik sehingga timbul pos anggaran dengan administrasi fiktif. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 Miliar. Dimana AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar, BG menerima sebesar Rp500 juta, HY menerima sebesar Rp3 Miliar, dan KA menerima sebesar Rp1 Miliar.
Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui Rekening Penampungan KPK. Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk optimalisasi asset recovery.
Jakarta 7 Juni 2023
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi