KENDARI, indeks.co.id — Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap PT. Misi Utama Indonesia (MUI) dengan tersangka RT dan SM telah memasuki tahap 2 dan hari ini telah dilakukan serah terima Tersangka (Tsk) dan Barang Bukti (BB) di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Jum’at 9 Juni 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, SH kepada awak media mengatakan, penyerahan kedua tersangka RT dan SM didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing
“Kedua tersangka RT dan SM hari ini telah diserahterimakan di ruang Bidang Pidsus, keduanya didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing,” Kata Dody.
Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk dalam perkara tersebut melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan.
Lanjut Dody, Jaksa Penuntut Umum juga memeriksa Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang di serahkan oleh Penyidik, jelasnya.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari,ucap Kasipenkum Kejati Sultra.
Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan Kota dan SM di rumah tahanan kelas IIa Kendari.(NN)
REDAKSI/PUBLISHER : ANDI JUMAWI