KENDARI, indeks.co.id _Sulaiman,SH,M,Kn dari kantor pengacara dan konsultan hukum sekaligus Direktur wilayah YAHGI Sulawesi tenggara selaku Kuasa Hukum Forum Eks Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se Sulawesi Tenggara yang diberhentikan berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 231 tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 angkat bicara.Hal ini ia sampaikan langsung kepada redaksi media indeks.co.id, Kamis 8 Juni 2023.
“Terkait SK Gubernur Sultra Nomor 231/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala sekolah sudah masuk diranah PTUN Kendari, yang sekarang sudah masuk di sidang kedua,”kata Sulaiman, SH, M.Kn.
Dikatakannya,terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin kami kuasa hukum sangat kecewa, karena hampir semua kepala sekolah hadir tapi RDPnya molor sehingga RDP hanya 1 jam pelaksanaannya.
Dimulai dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 17.00 wita dan saya tantang Kadis Dikbud Sultra beserta staf untuk bicara sesuai data dan fakta terkait SK 231 tahun 2023 yang kami anggap menabrak semua aturan perundang-undangan, ucapnya.
“SK 231 ini dengan mata telanjang saja itu sudah cacat kewenangan, cacat prosedur dan cacat subtansi, selain itu, juga melanggar UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 52,”tegas Sulaiman.
Juga melanggar Permendikbudristek No.40 tahun 2021 dan juknis peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemedikbudristek No. 5958 tahun 2022,terangnya.
Lanjutnta, pernyataan dan jawaban dari Diknas semua bertentangan dengan peraturan perundangan terkait kependidikan, hanya asal bicara tidak bisa membuktikan dengan data. Terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Kepala sekolah, tegasnya.
Ia mengatakan, Saya malah tantang Kadis dan stafnya untuk bicara dengan data beserta aturannya, ujarnya.
Ditanya terkait Sidang PTUN yang sedang berjalan ia mengatakan, masih sidang dismissal, dari tergugat sampai sidang ke 2 belum bisa memperlihatkan SK Gubernur Nomor 231/2023 yang diminta oleh Ketua Majelis Hakim, ungkap Sulaiman, SH,M.Kn.
“Ini membuktikan bahwa SK tersebut sampai hari ini masih tersembunyi entah dimana tersangkutnya, ibaratnya SK hantu, SK siluman, ” imbuhnya.
Pengacara dari tergugat dalam hal ini Biro hukum Provinsi Sultra tak bisa menunjukkan SK dimaksud dimana dalam hal ini tergugat adalah Gubernur Sultra.
Disampaikannya, Kami juga sudah menyurat ke Komisi ASN, Kepala BKN pusat, Menteri Pendidikan Nasional, Dirjen GTK, Irjen Kemeterian Pendidikan , dan Alhamdulillah sudah ada respon dari atas.Biarkan Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan yang akan turun periksa Dikbud Sultra, tegasnya.
Karena menurut Sulaiman SK Gubernur Sultra Nomor 231/2023 itu cacat prosedur, cacat kewenangan dan cacat substansi.Sehingga dapat dibatalkan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sendiri berdasarkan pasal 66 UU No.30 tahun 2014 dan bisa dibatalkan juga oleh PTUN, bebernya.(INDEKS.CO.ID)
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI