KENDARI, indeks.co.id _ Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah memasuki masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini tentunya sangat membutuhkan Pengawasan ekstra ketat sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), di salah satu hotel ternama di Kota Kendari, Senin 29 Mei 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sultra, Bahari seusai kegiatan mengikuti Rakor tersebut saat diwawancara mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2017 tugas Bawaslu itu ada tiga, ucapnya.
“”Pertama melakukan pengawasan yang kedua melakukan penanganan pelanggaran dan ketiga melakukan penyelesaian sengketa Pemilu,” Kata Bahari.
Terlebih lagi, saat sekarang ini dalam tahapan pencalonan, sehingga peran Bawaslu tentunya sangat membutuhkan peran dari Pers karena mata dan telinga Bawaslu sangat terbatas sehingga dalam hal ini, sinergitas dari Insan Pers sangat diperlukan.
“Untuk Insan Pers sendiri dalam Proses Pemilu tentunya sangat diharapkan adanya penguatan sinergitas yang lebih baik lagi.Bahkan diharapkan adanya informasi awal ketika mendapatkan adanya pelanggaran Pemilu untuk kami tindaklanjuti,” ujarnya.
VIDEO BAWASLU SULTRA
Bawaslu ada di semua tingkatan, mulai dari Bawaslu RI (Pusat), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).Yang nantinya 23 hari sebelum Pemungutan Suara dilaksanakan akan dibentuk Pengawas TPS,ungkap Bahari.
Lanjut Bahari, peran Pengawasan Bawaslu dalam tahapan Pencalonan saat ini sangat kita butuhkan peran Pers baik dalam dokumentasi pengawasan pencalonan maupun dalam tahapan Pemilu selanjutnya, sehingga diharapkan dalam tahapan Pemilu yang sementara berjalan dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan bersama, Pemilu yang jujur dan adil, jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa untuk Aparat Sipil Negara (ASN) sudah ada aturan dan sanksinya ketika ikut dalam Politik Praktis. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan Ketika itu dilanggar, maka akan ada sanksi hukumnya sesuai aturan dan UU yang berlaku,urainya.(NN/AJ)
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI