MANADO|INDEKS.CO.ID– TIM ROTR Polresta Manado mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang terjadi di Kelurahan Paal 4 Kecamatan Tikala Manado, Sulawesi Utara.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, kejadian tersebut dilakukan oleh RL (27) kepada isterinya GL (29).
“Pelaku diamankan pada hari Selasa (16/5/2023) tak lama setelah kami menerima laporan dari korban. Pelaku kita amankan di Kelurahan Tikala Ares,” ungkapnya Kamis (18/5) Pagi.
Lanjutnya, peristiwa itu terjadi diduga karena ada isu wanita idaman lain (WIL) alias perselingkuhan yang dilakukan oleh pelaku.
“Diduga suami berselingkuh, akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pemukulan oleh suami kepada isterinya,” ujarnya.
Keberatan dengan perbuatan sang suami, korban langsung melapor kejadian tersebut ke polisi.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Sugeng.
(**/arp)