JAKARTA, indeks.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Wali Kota Bandung dan menjadi catatan penting Yana Mulyana menjadi wali kota kedua Kota Kembang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yana ditangkap melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (14/4) dengan dugaan suap program Bandung Smart City.
Dalam kegiatan OTT itu, KPK telah mengamankan sejumlah nominal uang dalam bentuk pecahan rupiah. Selain Yana, KPK juga menangkap delapan orang lain yang beberapa di antaranya merupakan pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Hingga saat ini, Yana cs masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum Yana, KPK tercatat pernah menetapkan Wali Kota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada sebagai tersangka suap pada 1 Juli 2013 silam.
Dada terlibat kasus suap dengan memberikan uang tunai Rp1.285 miliar kepada mantan hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan perkara penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010.
Selanjutnya Dada divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara.
Namun pada realisasinya, Dada Rosada hanya menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih karena mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari.
Ia mendapatkan remisi kemerdekaan, remisi umum dan remisi dasawarsa. Dada dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 26 Agustus 2022.
Yana terjaring OTT KPK pada Jumat (14/4) malam.
“Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK dari (Jumat) siang hingga Jumat malam. Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar, wali kota Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Ali mengatakan OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap.
“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” katanya.(NN)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi