Senin 13 Maret 2023, KONUT, INDEKS.CO.ID — Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) seyogianya di terima seratus persen Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun lain yang terjadi di Desa Lahimbua Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan oleh salah satu warga Desa Lahimbua yang tak mau namanya di sebutkan.Menurutnya kejadian pemotongan BLT – DD di desa tersebut terjadi bulan Desember 2022 lalu.
“Kami warga Desa Lahimbua merasa sangat kecewa dengan adanya potongan BLT – DD yang terjadi di tahun 2022 lalu, dimana setiap KPM dipotong Rp100 ribu,”ucapnya Via Telepon Cellular, belum lama ini.
Selain itu, lanjut Sumber yang namanya telah di kantongi awak media ini mengatakan, ditahun 2022 lalu juga ada bantuan sapi dari Dana Desa sebanyak 8 ekor sapi dengan harga Rp8 Juta namun yang diserahkan oleh Plt Kepala Desa Lahimbua saudara Harjuna bukan sapi tetapi uang sebesar Rp4 juta,ungkap sumber.
Disayangkannya, pemotongan BLT tersebut beralasan untuk pembuatan pagar di lokasi desa yang tak berpenghuni tetapi hingga kini pagar tersebut tak kunjung dibangun, cecarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hal ini telah di sampaikan bahwa jika benar pemotongan untuk bangun pagar di desa, kenapa harus dibebankan kepada penerima BLT bukankah dalam Dana Desa itu telah ada anggaran pembangunan atau fisik, ujarnya.
Dalam hal ini tentunya kami selaku warga merasa apa yang dilakukan oleh saudara Harjuna Plt Desa Lahimbua adalah suatu pelanggaran yang nyata dan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, harapnya.
Menanggapi hal tersebut, awak media indeks.co.id melakukan upaya konfirmasi kepada Harjuna Plt Desa Lahimbua melalui Via WhattShapp dan Telepon Cellularnya.
“Ini bukan pemotongan pak, tetapi ini atas kerjasama berupa kita bergotong royong untuk pengadaan bahan pagar,”ucapnya, Senin 6 Maret 2023 lalu.
Selain itu lanjutnya, pagar sudah ada tetapi karena selalu ada yang mengambil secara sembunyi (Curi) sehingga pagar itu hilang, jelasnya.
Dan untuk bantuan sapi dari Dana Desa itu, bukan tidak diserahkan tetapi sebagai penentu tentunya hak saya untuk menentukan siapa yang bisa menerima dan itu bukan berbentuk uang tetapi sapi, ucap Harjuna.
Iapun berjanji akan melakukan upaya perbaikan kedepan ketika ada pencairan dana BLT seperti aturan semestinya tanpa ada pemotongan, karena selama ini yang menyerahkan dana BLT tersebut bukan dirinya namun ada khusus bendaharanya, ungkap Harjuna.
Tentunya kejadian ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah KonutĀ serta instansi terkait untuk segera menjelaskan kepada masyarakat terkait kaidah dan aturan penyerahan BLT Dana Desa, apakah benar bisa di potong dengan alasan gotong royong atau tidak.Jika yang telah dilakukan oleh Plt Desa Lahimbua bersama aparat lainnya adalah salah maka patut untuk diberikan ketegasan agar tak terulang dimasa yang akan datang baik di desa tersebut maupun desa lainnya.
Karena mengingat memotong BLT – Dana Desa sama sekali tak dibenarkan oleh aturan dan perundang-undangan seperti yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 kepada masyarakat penerima BLT-DD.Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) harus berupa uang tunai, bukan sembako.Selain tidak boleh dalam bentuk sembako, BLT DD juga tidak boleh dipotong walaupun dengan alasan apapun.(NN)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi