HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

1940
×

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, www.indeks.co.id _ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020, Kamis 26 Januari 2023.

Foto : Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.(Ist/Red*)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi www.indeks.co.id menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa yaitu R selaku Kepala Bagian Pemerintahan.

Pemriksaan R terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Panglima dan Kapolri Kompak Hadiri Pesta Rakyat HUT TNI di Monas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!