PINRANG, www.indeks.co.id _ Kepala Kepolisian Resor Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K tak main-main dengan pelaku pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hal ini dibuktikan dengan menindak tegas laporan warga.
Selain pelanggaran Lalu Lintas, Kapolres Pinrang juga menegaskan kepada personel dan para Kapolsek jajaran untuk tidak bermain-main dengan para pelaku pelanggaran dan kejahatan diwilayah hukum Polres Pinrang, akan ada sanksinya.
“Agar segera ditindak lanjuti para pelaku balap liar di wilayah hukum Polres Pinrang dan proses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya negosiasi serta tebang pilih.” Kata Kapolres Pinrang.
Terkait keluhan masyarakat tentang adanya balap liar di daerah ini, Kapolres Pinrang langsung memerintahkan
Kasi Propam Polres Pinrang Iptu Muslih Arsyad untuk membackup kegiatan pembubaran balap liar oleh team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aiptu Syahrir.
“Balap Liar yang sangat meresahkan di wilayah taman Lasinrang Park Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis malam langsung ditindak lanjuti, ucap Kapolres Pinrang, Jum’at 20 Januari 2023.
Anggota Polres Pinrang yang melakukan penindakan berhasil mengamankan tiga unit kendaraan roda dua modifikasi racing yang akan di pergunakan dalam kegiatan balap liar oleh beberapa kelompok anak muda di lokasi taman Lasinrang Park Kabupaten Pinrang,”jelasnya.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita.S.I.K menjelaskan bahwa, setiap laporan yang diterima dari masyarakat baik itu melalui Call Center 110 Polres Pinrang maupun melalui nomor kontak Kanit Resmob dan Kasi Propam Polres Pinrang akan ditindak lanjuti,katanya.
“Sampai saat ini sudah banyak warga yang memberikan informasi dan keluhan akan gangguan Kamtibmas kepada saya terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Paleteang dan sekitarnya,ujarnya.
Mantan Kapolres Soppeng ini juga merincikan bahwa selain pelanggaran balap liar dan narkoba dirinya mendapatkan pula laporan masyarakat tentang adanya kegiatan judi Sabung ayam di wilayah Polsek Patampanua dan Polsek Lembang dan dibeberapa Polsek lainnya seperti Polsek Suppa, Polsek Tiroang, Polsek Mattirobulu, Polsek Mattirosompa, Polsubsektor Lanrisang dan Polsek Cempa.
“Dengan adanya laporan ini, saya tekankan kepada para Kapolsek jajaran Polres Pinrang beserta personilnya untuk intens melakukan kegiatan Patroli dalam mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek masing – masing.” Tegas AKBP Adjie.
Iapun memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak tegas, “Terima laporan warga, lidik dan bubarkan bila perlu ambil tindakan hukum dengan mengamankan para pelaku tersebut bersama barang buktinya dan jangan pernah ada anggota kepolisian baik personil Polres Pinrang atau Polsek jajaran yang mencoba untuk bermain mata dengan para pelaku ini,”warning Kapolres Pinrang.
Terakhir mantan Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Bali ini mengatakan, “Apabila itu terjadi dan sampai ke telinga saya atau langsung diterima dari laporan warga kepada saya. Sebagai Kapolres Pinrang akan saya lakukan tindak lanjut personil tersebut sesuai SOP institusi Kepolisian.” kata Kapolres Pinrang.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi