OLEH ASHAR ST
PRESIDIUM MD KAHMI KONAWE
Perempuan sebagai Asset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas yang perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain perempuan harus dilindungi, agar pada perkembangannya semakin bisa menjaga dirinya sendiri maka perempuan harus mendapat tempat.
Hal ini penting ditujukan pada kesetaraan gender yaitu suatu kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik di tahun 2024 dengan demi Tujuan terselenggarakannya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan negara sesuai dengan UUD NKRI Tahun 1945.
Kaitannya dengan perlindungan Hak Asasi Manusia, setiap warga Negara diberi jaminan untuk dapat mengikuti pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Negaranya. Baik itu memilih ataupun dipilih dalam pemilu. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.“ Artinya semua orang berhak ikut dalam pemerintahan termasuk dalam hal hak dipilih untuk menjadi wakil rakyat atau pun hak untuk memilih wakil rakyatnya (diluar konteks apakah nanti calon tersebut terpilih atau tidak) dan hal tersebut merupakan jaminan bagi hak asasi manusia di Indonesia sebagai wujud aktualisasi berDemokrasi dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada perempuan dan seluruh warga negara yang memenuhi syarat untuk dapat memilih dan dipilih sebagai wakil rakyat tanpa adanya diskriminasi terhadap suku, ras, agama, dan gender.
Dalam kaitannya dengan kesetaraan gender .
Pentingnya keterwakilan perempuan secara proporsional tidak semata-mata untuk merepresentasikan proporsionalitas jumlah penduduk perempuan Indonesia. Hal ini justru sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan kesempatan yang sama atas harkat dan martabat perempuan sebagai warga negara yang diperlakukan sama dengan warga negara laki-laki oleh Bangsa Indonesia
perempuan dalam parlemen, bukan sekedar tantangan untuk meningkatkan kuantitas tetapi juga peningkatan kualitas.
Tujuan yang lebih besar yaitu bagaimana partisipasi politik perempuan bermakna/transformatif dan dapat merubah agenda politik menjadi lebih membumi, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan perempuan diharapkan dapat membawa perspektif baru dalam proses politik dan penentuan prioritas mengenai isu yang akan dibahas.
Dinamika perjuangan perempuan di parlemen harus mampu merespon isu kritis yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini adalah konsekuensi dari komitmen perempuan dalam menjalankan politik. Makna strategi representasi perempuan di parlemen, yaitu untuk melakukan pembaharuan substansi, struktur dan kultur legislasi.
Hak asasi manusia tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, dengan asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan. Penting untuk disadari bahwa berbagai pengetahuan, konsep dan kebijakan yang dipahami oleh masyarakat hingga saat ini, termasuk konsep hak-hak asasi manusiai, lebih merefleksikan perspektif dan kepentingan laki-laki.
Perspektif ini kemudian digeneralisasikan ke seluruh umat manusia, perempuan dan laki-laki. Perspektif kaum perempuan, yang jumlahnya 50% dari populasi manusia kurang memperoleh perhatian. Padahal perempuan memiliki pengalaman sosial dan pengalaman ketubuhan (dengan potensi reproduksinya yang khusus) berbeda, yang berdampak pada sudut pandang, dan kebutuhan yang perlu dipahami secara khusus. Terlebih lagi, konstruksi sosial dan pemaknaan terhadap potensi reproduksi perempuan sering bersifat mendiskriminasi perempuan, yang berdampak pada kesulitan dan situasi-situasi khusus perempuan, yang memerlukan penanganan khusus.
Kenyataan dalam masyarakat Indonesia, kesetaraan dalam memperoleh manfaat yang sama dan adil dari hasil-hasil pembangunan antara laki laki dan perempuan (termasuk di dalamnya anak perempuan) belum tercapai, terutama disebabkan masih sangat kuatnya budaya patriarkhi dan perspektif laki-laki dalam mempengaruhi pola pikir, pola perilaku, dan pengambilan keputusan termasuk pengambilan kebijakan. Kepedulian atas kesejahteraan perempuan bermakna pada kesungguhan upaya untuk mendukung pemenuhan hal-hal yang dibutuhkan agar perempuan bisa diberdayakan untuk pembangunan nasional, kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas, serta kesempatan untuk belajar menjadi bagian dari proses di dalam masyarakatnya.
Kepedulian atas pemberdayaan perempuan bermakna pada kesungguhan upaya untuk memastikan bahwa setiap perempuan dapat juga untuk berkembang sesuai dengan bakat yang dimilikinya. Menurut DR. Rahmanuddin Tomalili.SH.,MH dosen fakultas hokum universitas lakidende unaaha bahwa Persoalan mengenai keterwakilan perempuan di parlemen, tidak dapat dipungkiri masih menghadapi sejumlah tantangan, baik internal maupun eksternal.
Padahal sebagai warga negara seluruh hak kaum perempuan dijamin konstitusi, termasuk hak untuk berpartisipasi di bidang politik. Bahkan, jaminan terhadap hak politik kaum perempuan tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat global seperti Konvensi Hak-hak Politik Wanita dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women.
Kendala-kendala internal antara lain berupa masih lemahnya kualitas sumber daya manusia sebagian besar kaum perempuan, terbatasnya jumlah kaum perempuan yang memiliki kualitas dan kualifikasi mumpuni di bidang politik, dan rasa kurang percaya diri untuk bersaing dengan kaum laki-laki.
Sementara itu, kendala-kendala eksternal antara lain adalah kultur masyarakat Indonesia yang cenderung patriarki, ketiadaan kemauan politik elite-elite partai untuk membuka ruang luas bagi keterlibatan kaum perempuan, dan sikap sebagian kaum laki-laki yang meremehkan kemampuan kaum perempuan di bidang politik.
Sejatinya kaum perempuan meliputi hampir separuh dari jumlah umat manusia di Indonesia, dan oleh karena itu setiap pengambilan keputusan, baik dalam urusan pribadi, di dalam keluarga, hingga ke tingkat masyarakat atau kehidupan publik seharusnya senantiasa memperhatikan serta melibatkan peran serta kaum perempuan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Hak-hak politik, sosial dan ekonomi perempuan adalah bagian integral dan tak terpisahkan dari seluruh kerangka hak asasi mereka. Demokrasi adalah sebuah proses inklusif, dan oleh karenanya di dalam kehidupan demokrasi yang sehat semua pandangan atau perspektif dari berbagai kelompok kepentingan harus dipertimbangkan secara seksama dalam tahap perumusan tiap-tiap keputusan.
Kepentingan dan pandangan kaum laki-laki, perempuan serta kelompok minoritas merupakan bagian mutlak dari proses pengambilan keputusan dalam Lembaga KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Wajib melakukan lompatan dengan membuat kebijakan atau pengaturan untuk meningkatkan keterlibatan perempuan di bidang politik, Keterwakilan perempuan adalah pemberian kesempatan dan kedudukan yang sama bagi perempuan untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif, kepartaian dan pemilihan umum, Demi tercapainya kesetaraan menuju keadilan gender dapat dilakukan upaya secara kultural dan struktural.
Upaya kultural dapat diupayakan dengan menjadikan setiap individu sensitif gender melalui rekronstruksi nilai dan norma sosial yang diskriminatif gender, sedangkan secara struktural dapat dilakukan dengan melaksanakan pengarus-utamaan gender di semua bidang, salah satunya melalui legislasi, baik pada tingkat nasional maupun daerah melalui pembuatan peraturan daerah.
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI