JAKARTA | indeks.co.id — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi indeks.co.id Senin 21 November 2022 menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
Dikatakannya, kedua orang saksi yang diperiksa yaitu, IP selaku Kepala Divisi Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia/Komisaris Utama PT Surveyor Indonesia Tahun 2018-2020 dan AA selaku Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Surveyor Indonesia.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia,tulis Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, ujar Ketut.(NN)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi