INDEKS.CO.ID | BALI — Bertempat di LPD Desa Adat Kapal telah dilaksanakan pembinaan hukum terhadap pengurus LPD Desa Adat Kapal oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung. Selasa (11/10/22).
Pembinaan hukum ini diberikan oleh para Jaksa pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Badung pasca putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pengurus LPD Desa Adat Kapal serta prajuru adat.
I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H / Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, atas seijin Kajari Badung Mengatakan Pembinaan hukum dilakukan mengingat amanat dari Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya.terang
Pembinaan hukum ini juga dilakukan sebagai bentuk hadirnya Kejaksaan dalam melakukan upaya preventif untuk memastikan LPD Desa Adat Kapal dapat kembali beroperasi dan berperan aktif dalam pemulihan dan pemajuan ekonomi masyarakat adat. Ucapnya
Dengan adanya pembinaan hukum ini, Kejaksaan tidak hanya berfokus melakukan penindakan hukum melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun setelah penegakan hukum dijalankan, Kejaksaan juga turut menjadi bagian untuk pemulihan dan membangun kembali bangkitnya LPD pasca terjadinya tindak pidana korupsi.jelasnys
Komitmen inilah yang terus dijaga oleh Kejari Badung untuk selalu memberikan maanfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi.pungkasnya.(IDP)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi