HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSI

Berkas Perkara Tiga Tersangka TPPU Dinyatakan Lengkap

2463
×

Berkas Perkara Tiga Tersangka TPPU Dinyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta | indeks.co.id — Jaksa Agung Muda (Jam Pidum) berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Jum’at 29 Juli 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya yang di terima Redaksi indeks.co.id mengatakan, Adapun tiga orang tersangka disangka melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP,terang Kapuspenkum.

Jam Pidum meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan. (K.3.3.1)

Jakarta, 29 Juli 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi/Publizher Andi Jumawi

BACA JUGA  Ditanya soal Nasdem Usung Anies Jadi Calon Presiden 2024, Begini Tanggapan Prabowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!