Penulis : Andi Muhammad Ramadhan,SH,.MH.,CLA.,CIL
Penambangan ilegal PT PERNICK SULTRA didalam Kawasan Hutan HPT yang diluar IPPKH makin mengkhawatirkan, pihak PT pernick Sultra adalah power utama pertambangan yang dimana APH,DLHK dan Lainnya dibuat tidak mampu dan berdaya serta memiliki kekuatan serta memiliki kemampuan dan keberanian besar untuk turun kelokasi penambangan PT pernick Sultra.
Bahkan Dengan sesumbar KTT pernick Sultra dengan gagahnya mengungkapkan tidak ada yang bisa memasuki kawasan pertambangan PT Pernick Sultra tanpa izinnya bahkan Presiden sekalipun,,dalam artian kata kata ini menunjukkan betapa Hebatnya PT Pernick Sultra dengan Ucapan seperti itu.
Penambangan PT pernick Sultra banyak diduga ilegal dmana wilayah IUP PT pernick Sultra Konawe Utara yang luasannya 500 hektar lebih yang 2/3 adalah hutan lindung. Maka dari itu,saya ANDI MUHAMMAD RAMADHAN SH MH CLA CIL Ketua otorita Sulawesi tenggara kawasan ekonomi khusus pertambangan nikel yang dulu saat pengurusan IUP PT pernick Sultra banyak mengetahui prosesnya dan segala kekurangan dan kelebihannya akan melaporkan langsung pada Menteri LHK dijakarta.
DLHK Sulawesi tenggara seolah diam dan membiarkan penambangan diluar Konsesi PT Pernick Sultra yang bila melihat ucapan KTT bahkan presiden sekalipun tanpa se izinnya tidak akan bisa masuk dalam konsesi lahannya. Bukankah itu sangat bertentangan dengan Tugas dan kewenangan yang jabatan sekelas KTT lalu dengan gagah mengucapkan kata kata seperti demikian.
Jakarta 17 Juli 2022
Redaksi/Publizher Andi Jumawi