Kendari | indeks.co.id — Aksi Unjuk Rasa (UNRAS) kembali dilakukan oleh Jaring Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kepada Kapolda untuk mencopot Kapolres Kolaka Utara atas kinerjanya yang diduga tidak sesuai yang diharapkan, Selasa 28 Juni 2022.
Dalam aksi tersebut, Woroagi Agima Ketua DPD JPKP Nasional Sulawesi Tenggara saat berorasi mengatakan, adanya mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum di daerah ini, dimana sejumlah kasus terkhusus kasus tambang di Kolaka Utara yang dilaporkan oleh JPKP Nasional yang kini sudah berjalan dua bulan lebih tak kunjung ada tindakan nyata yang dilakukannya, sehingga memunculkan pertanyaan, ujarnya.

“Kami mengatakan mosi tidak Percaya dengan Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sultra dan jajarannya,dalam hal penegakan hukum adanya sejumlah pelanggaran dalam hal Ilegal Mining (Tambang Ilegal) yang terjadi di Sultra dan khususnya di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut),”. Kata Woroagi.
Ia menegaskan bahwa dengan adanya kejadian ilegal mining ini kerugian negara yang ditimbulkan bukan sedikit sehingga perlu dilakukan evaluasi kinerja para aparat penegak hukum di jajaran Polda Sultra khususnya di Polres Kolaka Utara yang mana di daerah tersebut telah terjadi sejumlah pelanggaran Ilegal Mining yang diduga dilakukan oleh PT.Kasmar Tiar Raya, PT.Eks Mining Maju, PT.Kasmar Samudera Indonesia, ujarnya.

Sementara pernyataan Jendral Lapangan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembagunan (JPKP) Nasional Rahmat Taslim,SH menduga bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Provinsi Sulawesi tenggara tidak memahami UU minerba sehingga besar dugaan pelaku ilegal mining yang ada di Sultra yaitu pihak Kapolda itu sendiri sehingga semua aduan kami dari lembaga JPKP Nasional tidak ada yang di tindak lanjutinya,ujarnya.
Lanjut Rahmat Taslim,SH.
Menyampaikan betapa indahnya ketika aparat penegak hukum memahami dan menerapkan UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 junto UU Nomor 4 tahun 2009 tentunya tidak akan ada polemik yang merugikan NKRI maupun masyarakat provinsi Sulawesi tenggara khususnya,tegasnya.
Lanjutnya, sehingga muncul sebuah Kalimat JPKP Nasional menantang Kapolda provinsi Sulawesi Tenggara untuk kiranya menindak lanjuti seluruh laporan ilegal mining yang ada dalam ruang lingkup hukumnya, terang Rahmat Taslim,SH.
Muh.Saldin yang merupakan Ketua Divisi Humas dan Media JPKP Nasional Sultra saat menyampaikan orasinya,juga menuntut ketegasan dari Polda Sultra dalam menindaklanjuti Laporan dari DPD JPKP Nasional Sultra yang sudah berjalan sekitar dua (2) bulan lamanya. Ia juga meminta untuk dilakukan evaluasi atas kinerja para APH penegak hukum jajaran Polda Sultra yang dinilainya gagal dalam penegakan hukum terkait pelanggaran Ilegal Mining di Kolaka Utara dan terkesan adanya pembiaran, teriaknya.
![]()
Untuk diketahui, aksi DPD JPKP Nasional, Provinsi Sulawesi Tenggara ini dilakukan di tiga tempat yakni di Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Polda Sultra dan Kejati Sultra menuntut adanya responsive dari para aparat penegak hukum dan instansi terkait dengan adanya sejumlah pelanggaran kegiatan Ilegal Mining atau Pertambangan yang tak resmi di Sulawesi Tenggara, dengan Korlap Ali sabarno, Jendlap Rahmat Taslim. SH, aksi berlangsung damai.
(TIM)