Sultra – Konawe Selatan | indeks.co.id — Maraknya aktivitas pertambangan Nickel di Sulawesi Tenggara diduga melanggar aturan perundang – undangan. Salah satunya adalah Aktivitas pengangkutan Ore Nickel PT Visi Deptindo Mineral di Kabupaten Konawe Selatan diduga tabrak aturan. Pasalnya, Pengangkutan dan dalam Pengapalan Ore Nickel tersebut menggunakan Jetty yang diduga keras tidak mengantongi izin terminal khusus (Tersus).
Terkait hal itu, Manton selaku Ketua Humas Dewan Pengurus Daerah (DPD) Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuturkan bahwa, lebih tepatnya, Aktivitas PT Visi Deptindo Mineral di Kabupaten Konawe Selatan, Kecamatan Palangga Selatan, Desa Koeono, dan hal itu “kata Manton” diduga melanggar hukum.
Untuk diketahui “Lanjut Manton”, Jetty yang diduga tak memiliki izin tersus yang digunakan Oleh PT Visi Deptindo Mineral adalah Jetty yang diduga Milik PT Sambas dan Jetty milik PT Triple 8. Beber Manton Ketua Humas DPD GSPI Sultra. Kamis, 23/06/2022
Sambung Manton, Terkait aktivitas pengangkutan Ore Nickel di Jetty tersebut terlihat jelas dalam rekaman sebuah Vidio berdurasi kurang lebih 5 menit itu. Atas dasar itu, Ketua Humas DPD GSPI Sultra ia menduga keras bahwa KUPP Kelas III Lapuko atau Syahbandar telah terlibat dalam memberikan atau mengeluarkan Surat Izin Berlayar (SIB) terhadap kapal tongkang tersebut, sehingga kapal tongkang melalukan pengangkutan Ore Nickel dari PT Visi Debtindo Mineral.
“KUPP Kelas III Lapuko dengan PT Visi Deptindo Mineral diduga keras telah bekerjasama atau telah melakukan Konspirasi agar aktivitas pengangkutan, Pengapalan atau Penjualan Ore Nickel tersebut berjalan lancar,” ujar Manton
Lebih jelasnya, Salah satu bukti tersebut , telah ditemukan salah kapal tongkang sandar di Jetty tersebut dengan nama Golden Way 3229, Tujuan dari Jetty PT Sambas Mineral Mining, Kab. Konsel ke Jetty PT Pelabuhan Muara Sampara, Morosi, Konawe Sulawesi Tenggara.
Selain itu, untuk diketahui juga, berdasarkan data dan informasi hasil investigasi DPD GSPI Sultra bahwa dalam aktivitas pengangkutan Ore Nickel di Jetty tak berijin itu, diduga melibatkan beberapa oknum untuk memuluskan aktivitas penjualan tersebut. Salah satunya adalah diduga pihak Syahbandar, Oknum Kejari, dan Oknum Anggota Lanal AL.
Tak hanya itu, Ketua Humas DPD GSPI Sultra itu juga membeberkan beberapa oknum pelaku penambang diduga ilegal dalam hal ini tidak memiliki RKAB dan diduga menggunakan dokumen PT Visi Deptindo Mineral. Adapun nama – nama pelaku oknum penambang diduga ilegal itu adalah, nantikan berita selanjutnya. Pungkas Manton Ketua Humas DPD GSPI Sultra.(Tim)