Konawe SelatanNasionalPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Kajati Sultra Resmikan Rumah Restorative Justice

2502
×

Kajati Sultra Resmikan Rumah Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Konsel | indeks.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Raimel Jesaja, SH.MH meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa Kecamatan Laeya dan Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),Selasa 14 Juni 2022.

Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut di pusatkan di Rumah Restorative Justice Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan, dihadiri Bupati Konawe Selatan, Forkopimda Kabupaten Konsel dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dan Forkopimda se-Sulawesi Tenggara melalui sarana virtual.

Kajati Sultra dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Konsel yang telah memfasilitasi Kejaksaan untuk dapat meresmikan salah 1 program pimpinan yaitu Rumah Restorative Justice.

“Di rumah Restorative Justice kita akan berbicara dari hati kehati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik,”ujar Kajati Sultra Raimel Jesaja.

Pada kesempatan itu Kajati juga menyampaikan syarat Restorative Justice menurut Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Asas Restorative Justice yaitu adanya perdamaian dan harus terjadi pemulihan kembali,kata Kajati.

Harapan kita bersama agar Rumah Restorative Justice yang tersebar di wilayah Kejati Sultra dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas bukan sekedar seremonial simbolis.

Kajati berharap kepada seluruh jajaran Kejati dan Kejari se Sultra untuk benar-benar melaksanakan program pimpinan dalam penghentian tuntutan berdasarkan hati nurani.(Tim)
Redaksi/Publizher Andi Jumawi

BACA JUGA  Penilaian STBM Award, Kades Tikonu Jadi Salah Satu Narasumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!