INDEKS.CO.ID | JAKARTA — KPK terus mendalami keterkaitan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Dalam pemeriksaan saksi terbaru, KPK menduga Richard bermain dalam jual-beli jabatan di Pemkot Ambon.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari Tsk RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Saksi yang diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan itu adalah PNS Pemkot Ambon. Ada 5 orang yang diperiksa pada Sabtu (14/5) kemarin, salah satunya Kepala Dinas PUPR Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty.
Para saksi juga diperiksa terkait dugaan Richard menerima gratifikasi. Saat ini, KPK berfokus melengkapi berkas Richard dkk.
“Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi untuk Tsk RL dari berbagai pihak,” ucapnya.
Selain itu, Ali angkat bicara mengenai tersangka yang saat ini belum menyerahkan diri ke KPK, yaitu Amri selaku swasta pegawai minimarket. Ali mengatakan Amri (AM) akan dipanggil sebagai tersangka.
“Untuk tersangka lainnya atas nama AM, sejauh ini belum kami jadwalkan kembali. Namun demikian, pada saatnya nanti pasti kami akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, KPK memanggil 8 saksi, namun yang hadir hanya 5 orang. Berikut ini nama-namanya:
1. Enrico Rudolf Matitaputty (Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021)
2. Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon)
3. Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017 s/d 2020)
4. Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020)
5. Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020)
KPK menetapkan Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan retail di Ambon tahun 2022. Selain Richard, KPK menetapkan Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM sebagai tersangka.
Sumber : Jubir KPK Ali Fikri
Redaksi : Andi Jumawi