JAKARTA | INDEKS.CO.ID — MARUF AMIN, Wakil Presiden RI secara resmi didapuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden untuk beberapa hari ke depan, seiring dengan kepergian Jokowi ke Amerika Serikat (AS).
Ketentuan ini diterbitkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) 6/2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden yang diteken Jokowi pada 10 Mei 2022, seperti dikutip dalam lampiran aturan tersebut, Rabu (11/5/2022).
“Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja atau kenegaraan presiden ke Amerika Serikat pada tanggal 10 sampai dengan 16 Mei 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut,” tulis pertimbangan Keppres tersebut.
Keppres ini sekaligus menegaskan jika dalam waktu penugasan tersebut perlu ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
“Setelah presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden,” tulis diktum ketiga aturan tersebut.
Sebagai informasi, Jokowi sendiri akan berada di negeri Paman Sam selama beberapa hari ke depan.
Jokowi dijadwalkan untuk hadir dalam pertemuan US Special Summit, hingga jajaran konglomerat kelas kakap Amerika.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Ja/CNBC