KENDARINasionalPEMERINTAHANPROV.SULAWESI TENGGARAREDAKSI

Hari Pertama Masuk Kerja, Pj Sekda Pemprov Sultra: ASN Jangan Tambah Cuti

3100
×

Hari Pertama Masuk Kerja, Pj Sekda Pemprov Sultra: ASN Jangan Tambah Cuti

Sebarkan artikel ini
Dengarkan Berita Ini

INDEKS.CO.ID | KENDARI — Pada hari Senin besok, (9/5/2022) Pj Sekda Pemprov Sultra, Drs Asrun Lio M.Hum PhD akan melakukan sidak kehadiran pegawai, guna mengantisipasi terjadinya penambahan libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Menurut Pj Sekda Pemprov Sultra, Drs Asrun Lio M.Hum PhD, kepada awak media, Minggu (8/5/2022) mengatakan, waktu libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang libur.

Sebab sejak corona melanda beberapa tahun lalu, lebaran kali ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk bertemu sanak keluarga di kampung halaman, termasuk juga bagi para ASN lingkup Pemprov sehingga banyak yang memanfaatkan libur dan cuti bersama ini untuk pulang kampung dengan tetap memenuhi ketentuan prokes kesehatan covid-19,” ucap Asrun Lio akademisi asal Moronene Bombana ini.

Selain itu Asrun Lio, Pria yang menyelesaikan studi S3 di The Australian National University of Cambera ini melanjutkan, meskipun ada perhatian dari pemerintah dengan memberikan libur dan cuti bersama yang cukup panjang.
Namun tidak membuat ASN, khususnya lingkup Pemprov Sultra untuk menambah libur, melainkan menjadi motivasi untuk kembali bersemangat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai aparatur Negara serta pelayanan kepada masyarakat,ujarnya.

Maka bagi ASN yang sengaja menambah libur, tentu akan mendapatkan sanksi kepegawaian yang berlaku. Untuk itu, kita harapkan setelah libur dan cuti bersama, kehadiran pegawai lingkup Pemprov kembali normal seperti biasa dan tugas-tugas pelayanan pun kembali berjalan seperti biasanya,” harap mantan Kepala Sekretariat Rektor UHO ini.

Laporan : Usman
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Pelayanan Warga tidak Maksimal di Kantor Kecamatan Mumbulsari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA