HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalPENDIDIKANREDAKSI

KEBESARAN HATI SANG GURU YANG MEMAAFKAN KESALAHAN MANTAN MURIDNYA

2567
×

KEBESARAN HATI SANG GURU YANG MEMAAFKAN KESALAHAN MANTAN MURIDNYA

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Indonesia Ekspress _ INDEKS.CO.ID | JAKARTA — MEGAWATI BIN MUZAKIR adalah seorang guru di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang setiap harinya mengajar di sekolah menengah pertama dan pernah menjadi guru bagi PITRIYANI BINTI AJAM (ALM). Sementara itu PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) adalah seorang ibu yang memiliki 1 (orang) anak berumur 4 (empat) tahun dan tinggal bersama mertua semenjak suaminya ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumendana.(Ist)

Namun, tak lama kemudian mertua meninggal dunia sehingga mengharuskan PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) bekerja sebagai pemantang (penyadap karet) milik orang lain untuk bertahan dalam kehidupannya.

Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di rumah korban MEGAWATI BINTI MUZAKIR di Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, saat PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) sedang bersantai bersama saksi ITA PURNAMA BINTI IBRAHIM di depan rumah MEGAWATI BINTI MUZAKIR, PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) melihat ekspreso korban yang tidak senang dengan kehadiran dirinya.

Melihat hal tersebut, PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) bertanya kepada korban MEGAWATI BINTI MUZAKIR “ngape muko ibu cak dak seneng aku duduk disikak” dan dijawab oleh saksi korban “aku luat nian dengan dengah, nak muntah aku liat dengah” sambil mencakar wajah PITRIYANI BINTI AJAM (ALM).

Merasa tidak terima dengan perilaku korban, PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) membalas perbuatannya dengan mencakar wajah serta payudara korban hingga menimbulkan luka cakaran pada tubuh korban. Akibat perbuatannya, PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir.

BACA JUGA  Melalui Vicon Panglima TNI Tingkatkan Kerjasama Militer Indonesia-USA

Namun saat mengetahui kondisi Tersangka PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) yang harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup dan menjadi ibu bagi anaknya, MEGAWATI BINTI MUZAKIR berbesar hati memaafkan kesalahan Tersangka tanpa syarat. Atas hal tersebut, menggunggah hati Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Agung Arifianto S.H., M.H, Kasi Pidum Dwi Pranoto S.H serta Penuntut Umum Shendy Marita S.H. untuk dapat melakukan upaya dan proses perdamaian hingga akhirnya terlaksana pada Senin 18 April 2022.

Setelah tercapai kata damai antara Tersangka dan korban, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan kini Tersangka PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) bebas tanpa syarat setelah permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Jumat 22 April 2022.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka telah menanggung biaya pengobatan korban;
Tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 1 (satu) orang anak yang berusia 4 (empat) tahun
JAM-Pidum mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara PITRIYANI BINTI AJAM (ALM) yang telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

BACA JUGA  FORSEMESTA Minta Bareskrim Polri Periksa Kepala UPP Baubau Dan Dirut PT. WIKA Bitumen

Jakarta, 22 April 2022
KEPAL PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
REDAKSI/PUBLIZHER ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!