JAKARTA _ INDEKS.CO.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau di seluruh Indonesia. Secara spesifik, hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan, Kemendagri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021.
Kepmendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Permendagri tersebut mengatur tentang tata cara pemberian dan pemutakhiran kode berikut data wilayah administrasi pemerintahan, serta kode pulau.
“Kepmendagri ini menetapkan kode wilayah administrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, kelurahan dan pulau di seluruh Indonesia. Sekaligus juga berisi data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Safrizal menambahkan, Permendagri Nomor 58 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tersebut merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Terdapat beberapa poin perubahan dalam aturan ini, yaitu berupa penambahan kode dan data pulau, dari yang sebelumnya hanya mengatur kode dan data wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan kelurahan.
“Kemudian dalam peraturan menteri terbaru ini, juga dibuka ruang kerja sama dengan kementerian/lembaga dan swasta dalam pengintegrasian serta pemanfaatan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan,” tutur Safrizal.
Berdasarkan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, Safrizal merinci jumlah wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di seluruh Indonesia. Adapun berdasarkan pemutakhiran terbaru ini terdapat sebanyak 34 provinsi; 416 kabupaten; 98 kota; 7.266 kecamatan; 8.506 kelurahan; 74.961 desa; dan 16.772 pulau. Sementara luas wilayah daratan Indonesia sebesar 1.892.555,47 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk pada Semester I Tahun 2021 sebanyak 272.229.372 jiwa.
Safrizal memaparkan, masih terdapat penyesuaian terhadap luas wilayah daratan pada 11 provinsi di Indonesia karena luasnya masih bersifat indikatif, sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang. Penghitungan luas wilayah definitif suatu daerah dilakukan setelah keseluruhan segmen batasnya selesai ditetapkan melalui Permendagri. Selain itu, berdasarkan Pasal 401 ayat 2 Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penghitungan luas suatu daerah dilakukan dengan didasarkan pada penghitungan teknis oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial.
“Lebih lanjut untuk jumlah pulau di seluruh Indonesia dalam Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, berdasarkan Gazeter Tahun 2020 tercatat sebanyak 16.772 pulau. Dengan jumlah pulau yang berpenduduk sebanyak 1.766 pulau (10,53 persen), dan yang tidak berpenduduk sebanyak 15.006 pulau (89,47 persen). Dari total jumlah pulau tersebut, terdapat 111 (seratus sebelas) pulau yang berada dalam wilayah perbatasan,” urai Safrizal.
Untuk nama wilayah, lanjut Safrizal, terdapat perubahan pada nama wilayah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, dari semula bernama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Begitu pula dengan desa di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, yang semula bernama Desa Cenrana menjadi Desa Cakkeware.
“Kemudian untuk perubahan status wilayah administrasi pemerintahan, terdapat perubahan status wilayah dari kelurahan menjadi desa dan dari desa menjadi kelurahan di Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan,” imbuh Safrizal.
Saat ini, Kemendagri juga sedang merencanakan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan enam Kementerian/LPNK (Lembaga Pemerintah Non-Kementerian) tentang Pengintegrasian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Enam Kementerian/LPNK itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Safrizal menjelaskan, nota kesepahaman itu selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama. Diharapkan melalui proses tersebut akan dihasilkan tata kelola data yang terintegrasi secara akurat antarkementerian/lembaga untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.
“Untuk mendukung hal tersebut, Kemendagri telah membangun aplikasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau berbasis web, sebagai upaya dalam percepatan integrasi data secara cepat dan akurat dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah melalui pemberian hak akses secara berjenjang,” tandasnya.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
Laporan : Syam