HUKUMJAKARTANasionalPEMERINTAHANREDAKSISOROT

DPD LIRA Konawe Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Covid Konut ke KPK RI

3023
×

DPD LIRA Konawe Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Covid Konut ke KPK RI

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA _ INDEKS.CO.ID —Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Rabu (30/3/2022).

Sebelum pelaporan, Bupati LIRA Konawe, Satriadin di depan gedung kantor KPK RI menyampaikan orasi bahwa kedatangannya bersama rekan-rekan LIRA Konawe di depan gedung kantor KPK RI adalah bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di Sultra khusunya kabupaten Konut.

” Korupsi merupakan kejahatan yang secara perlahan membunuh rakyat,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pada tahun 2020, Konut mendapat kucuran dana penanganan covid-19 kurang lebih sebesar Rp56 miliar, tetapi diduga selisih Rp18 miliar lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Aksi tersebut merupakan aksi jilid ke-3, dimana pada aksi sebelumnya tidak ada tanggapan dari kejaksaan negeri Konawe dan laporan mereka pun mandeg di meja kejaksaan negeri kabupaten konawe.

Untuk itu, LIRA Konawe resmi melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi kabupaten Konut tahun anggaran 2020. Dimana ketua gugus covidnya adalah Ruksamin selaku Bupati Konawe Utara. Pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi itu sampai KPK-RI menetapkan tersangka Ruksamin selaku Bupati Konawe Utara yang juga selaku ketua gugus covid-19.

Satriadin berharap agar dugaan kasus tindak pidana korupsi konawe Utara di tangani serius oleh KPK-RI. Pasalnya, KPK-RI adalah satu-satunya lembaga yang masih memiliki kepercayaan oleh masyarakat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat.

Laporan : Edy
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Polda Sultra Amankan 20 Motor dari Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!