INDEKS.CO.ID _ MATENG – Seorang ibu rumah tangga, Suriana, nekat melaporkan balik Direkturnya, di Polres Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Senin (14/3/2022).
Aksi lapor melapor itu bermula dari Safaruddin yang merupakan suami dari Suriana dibuihkan oleh lelaki NWR pada awal tahun 2021 selama 6 bulan dengan pasal 372 penipuan.
Meski sempat dibebaskan karena divonis tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Mamuju, namun Safruddin kembali ditahan diakhir tahun 2021 karena tervonis 2 tahun, berdasar Putusan Kasasi Mahkamah Agung.
“Kami melapor balik karena adanya alat bukti baru dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana perusahaan oleh Direktur Utama PT. Rezky Residend Topoyo ” jelas Sudirman, S.Sy., MH, Kuasa Hukum Suriana,menjawab Media, Senin 14 Maret 2022.
Kata Dia Konflik itu, bermula saat Safruddin dan Istrinya Suriana mendirikan perusahaan yang bergerak dibidang developer melalui bendera PT. Rezky Residend Topoyo (RRT) pada awal 2018.
Setelah mendirikan delapan 8 unit perumahan di atas lahan seluas 8.000 M, Safruddin kemudian menjalin kerjasama dengan lelaki NWR yang notabene adalah seorang pedagang bahan bangunan untuk melanjutkan pembangunan 36 unit perumahan lainnya.
Tak tanggung-tanggung NWR kemudian menduduki posisi penting dalam Perusahaan tersebut sebagai seorang Direktur Utama, pada bulan Februari 2019 menggantikan Safruddin yang bergeser ke posisi Komisaris utama dan Suriana sebagai Komisaris.
“Jadi benih perpecahan itu kemudian mulai mencuat saat terjadi peralihan rekening giro perusahaan dari Safaruddin ke NWR yang diduga dilakukan sepihak oleh NWR sebagai persyaratan pengajuan kredit di Bank BPD Topoyo,” terang Sudirman.
Dan terlebih lagi kata Dia, pengelolaan dana sebesar 1,4 Milyar yang dicairkan pada bulan Mei 2019 di Bank BPD Topoyo melalui rekening perusahaan PT. RRT diduga dikelola sepihak.
Selain itu, penjualan 15 unit perumahaan ditahun 2019 seharga 1,935 Milyar dan 6 unit di tahun 2020 seharga 828 Juta juga dikelola sepihak.
Apalagi ada dugaan penjualan rumah subsidi di luar akad berdasar pada fakta di lapangan.
“Sehingga klien kami selaku pemilik saham penuh dalam perusahaan ini menderita kerugian materiil dan imateriil” paparnya.
Untuk itu, Sudirman menegaskan bahwa meskipun kliennya saat ini sudah divonis 2 tahun melalui Kasasi, namun pihaknya tetap melakukan upaya hukum dengan bukti-bukti baru yang ditemukan.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi