INDEKS.CO.ID _ JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta menerima penghargaan atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan diserahkan oleh Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, dengan disaksikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan, Kementerian ATR/BPN sebagai badan publik terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana penyelenggara pelayanan publik melaksanakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara.
“Sejalan dengan tujuan Kementerian ATR/BPN yaitu menciptakan pelayanan publik dan tata kelola kepemerintahan yang berkualitas dan berdaya saing, jajaran Kementerian ATR/BPN senantiasa memberikan layanan publik prima dengan terus berubah ke arah yang lebih baik dan terus berinovasi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dalam sambutannya pada kegiatan pemberian penghargaan oleh Ombudsman RI di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (22/02/2022).
Dengan semangat memberikan pelayanan publik yang prima ini, seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan atas kepatuhan tinggi dengan zona hijau. “Selamat kepada seluruh Kantah. Tentunya ini juga tidak terlepas dari pembina yang luar biasa, dari Pak Kanwil-nya sehingga Kanwil juga mendapatkan apresiasi dari Ombudsman dengan nilai 91,01,” lanjut Yulia Jaya Nirmawati.
“Dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk menempatkan layanan masyarakat sebagai kebutuhan yang pada era 4.0 ini tidak lagi sebuah kebutuhan, tetapi menjadi keniscayaan. Ini kewajiban supaya masyarakat terlibat aktif dalam peningkatan kinerja layanan publik Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa penilaian ini dilakukan sesuai dengan standar pelayanan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Penilaian kepatuhan yang dilakukan di seluruh Indonesia, hasilnya Kantor Pertanahan di wilayah DKI Jakarta selalu masuk zona hijau. Kami berharap dan mendorong Bapak/Ibu sekalian untuk mengefektifkan unit pengelola pengaduan internal. Dan kami berharap bahwa prestasi ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan dengan _sense of belonging_ yang besar,” tutur Dedy Irsan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa penghargaan yang diterima ini sangat berarti untuk selalu bisa berprestasi, melayani masyarakat, serta memacu semangat jajarannya agar lebih baik lagi. “Saya ucapkan terima kasih semua sudah dengan ikhlas dengan profesional melayani masyarakat. Akuntabel dan transparansi adalah hal yang selalu harus ada di loket dan di web kita,” papar Dwi Budi Martono.
Sebagai informasi, hasil penilaian kepatuhan pada kementerian/lembaga ditentukan oleh nilai rata-rata terhadap seluruh produk layanan yang terdapat dalam unit pelayanan publik. Produk pelayanan yang diambil pada Kantah antara lain pengukuran dan pemberian hak milik perorangan. Sementara, nilai pada Kanwil BPN diberikan berdasarkan fungsi pembinaan terhadap pelayanan di setiap Kanwil.
Berdasarkan produk-produk pelayanan tersebut, didapatkan hasil yaitu:
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan nilai 98,63;
2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai 97,23;
3. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan nilai 89,75;
4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nilai 84,92; dan
5. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dengan nilai 84,50.
Dari penilaian tersebut, rata-rata nilai pada Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta adalah 91,01 yang masuk pada zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. (YS/RK)
Redaksi : Andi Jumawi