HUKUMJAKARTAKPKNasionalREDAKSITIPIKOR

KPK Sita Tanah dan Rumah Milik Bupati Probolinggo Senilai Rp 50 Miliar

2515
×

KPK Sita Tanah dan Rumah Milik Bupati Probolinggo Senilai Rp 50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Listen to this article

JAKARTA – INDEKS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari senilai Rp 50 miliar. Aset itu berupa tanah dan bangunan disita dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Puput.

“Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan, serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp 50 miliar,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 22 Februari 2022.

Ali mengatakan tim penyidik masih melengkapi bukti. Penyidik, kata dia, juga akan menelusuri lebih jauh aset-aset yang dimiliki para tersangka.

Menurut Ali, penyelesaian perkara ini butuh peran masyarakat. KPK meminta masyarakat yang mengetahui memberikan informasi mengenai aset yang dimiliki oleh para tersangka. “Silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset berupa rumah kontrakan milik Puput. Saat disita, rumah kontrakan itu ternyata tengah dihuni oleh penyewa. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik membolehkan penghuni untuk tetap tinggal. “Tim penyidik sudah koordinasi dengan penghuni bangunan yang disita dimaksud,” kata Ali.

Ali mengatakan untuk sementara rumah itu dititipkan dengan berita acara penitipan kepada penghuni rumah untuk menempati dan merawatnya. Menurut Ali, penghuni itu dapat memahami bahwa rumah yang mereka kontrak sedang disita oleh KPK.

“Mereka dapat memahami bahwa saat ini tanah bangunan dimaksud telah dilakukan penyitaan sebagai bagian proses hukum terkait dugaan TPPU dengan tersangka PTS dkk,” kata Ali.

KPK menetapkan Puput dan suaminya Hasan Aminuddin menjadi tersangka TPPU. KPK menduga keduanya mengubah dan menyamarkan barang yang diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana korupsi. Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa.

BACA JUGA  Saksi Kasus Tipikor pada PT.AMU Kembali Diperiksa oleh Jam Pidsus Kejagung

Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!