INDEKS.CO.ID _ JAKARTA — Pada hari Senin 21 Februari 2022 pukul 18:35 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : HADI SUGIARTO, B. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN
Tempat Lahir : Surabaya
Umur / Tanggal lahir : 37 Tahun/ 6 September 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Margorejo Indah II/A-4/424 Rt.001 Rw. 008 Kelurahan Margorejo
Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya
Pekerjaan : Swasta
Terpidana HADI SUGIARTO, B. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN selaku Kontraktor Pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100% meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (quality), telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.577.113.586,74 (satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah tujuh puluh empat sen) sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, Terpidana HADI SUGIARTO, B. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Akibat perbuatannya, Terpidana HADI SUGIARTO, B. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menghukum pula Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.512.113.568,74 (satu miliar lima ratus dua belas juta seratus tiga belas ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah tujuh puluh empat sen) sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang telah disita dari Terpidana.
Terpidana HADI SUGIARTO, B. COM ALIAS SUGIK BIN HONTJO KURNIAWAN diamankan di Jalan Palem Raya RT 01 / 02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah 57552 karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3).
Jakarta, 21 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Redaksi : Andi Jumawi