Jakarta _ indeks.co.id — Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : HARDI HERMAWAN ALIAS ASENG BIN HERMAWAN
Tempat Lahir : Banjarmasin
Umur / Tanggal lahir : 71 Tahun/ 25 September 1948;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Brokoli V No. 02 Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah atau Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2
Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pekerjaan : Swasta.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, Terpidana HARDI HERMAWAN ALIAS ASENG BIN HERMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Menyuruh, Melakukan, dan Turut Serta Melakukan pengangkutan, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Terpidana HARDI HERMAWAN ALIAS ASENG BIN HERMAWAN diamankan di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1 – A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3).
Jakarta, 20 Februari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI