Seram Bagian Barat_ indeks.co.id – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Seram Bagian Barat Jamadi Darman menilai Bupati Timotius Akerina tak punya keberanian dan nyali untuk umumkan puluhan Desa yang masuk dalam kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hasil identifikasi sudah ada, akan tetapi Bupati Timotius Akerina tak bernyali dan takut umumkan ke publik. Bupati tak perlu takut harus berani agar publik tahu yang sebenarnya.
“Saya tantang Bupati untuk umumkan nama – nama desa yang masuk Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan hasil indetifikasi oleh tim yang di bentuk oleh Pemda SBB.’’ Kata Jamadi kepada media di gedung DPRD SBB. Kamis (06/02/2022)
Lanjut kata Jamadi, hasil identifikasi tim sudah ada bahkan sudah di keluarkan SK Bupati Seram Bagian Barat dengan Nomor : 189-756.2 Tahun 2021, tentang pengakuan dan perlindungan serta penetapan desa – desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Ada 80 Desa masuk kesatuan masyarakat hukum adat, 12 desa tidak masuk sesuai dengan SK Bupati SBB.’’ Sebut Darman.
Seharusnya pemerintah daerah mengambil langkah cepat agar publik mengetahui Desa – Desa mana saja yang masuk dan tidak masuk dalam kesatuan masyarakat hukum adat.
Akan tetapi sampai dengan hari ini Bupati Timotius Akerina belum umumkan padahal sudah ada hasil indetifikasi dari 92 Desa tersebut dan sudah ada SK Bupati yang dikeluarkan berdasarkan hasil kerja tim yang dibentuk Pemda SBB.
“Dikatakan Jamadi, besok paripurna HUT ke-18, saya rasa kesempatan yang baik buat Bupati SBB untuk umumkan 80 Desa masuk kesatuan masyarakat hukum adat dihadapan para undangan, kepala desa dan pejabat Desa yang ikut dalam paripurna nanti.
Saya tantang Bupati SBB besok umumkan saat menyampaikan Pidato di HUT ke-18 kabupaten yang akan digelar di gedung DPRD SBB.’’ Pungkas Darman.
Laporan : Syuaib Pattimura
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi