Jakarta _ indeks.co.id — Pada Sabtu 29 Januari 2022 pukul 17:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Turut Serta Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Otentik”, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : U. SYAFRUDIN
Tempat Lahir : Majalengka
Umur/Tanggal Lahir : 54 Tahun / 08 Juli 1968
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Dusun Kertajaya RT.001 RW.001 Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.
Pekerjaan : Wiraswasta/ Mantan Kepala Desa Mekarjaya Kertajati Majalengka
Bahwa Terpidana U. SYAFRUDIN telah melakukan perbuatan “Turut Serta Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu Dalam Suatu Akta Otentik” berupa 7 (tujuh) buah akta jual beli tanah mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka;
Memperbaiki Putusan Pengadilan TInggi Bandung Nomor 297/PID/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 109/Pid.B/2019/PN Mjl tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana menjadi pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Terpidana U. SYAFRUDIN diamankan di Desa Sanca, Kec. Gantar Indramayu karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH. Redaksi/Publizher : Andi Jumawi.SP.