HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

Jam Pidsus Kembali Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Tipikor Dana Investasi PT.Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020

2014
×

Jam Pidsus Kembali Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Tipikor Dana Investasi PT.Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta _ indeks.co.id — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
MEC selaku Sekretaris Perusahaan PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya.

IBN selaku Direktur Keuangan dan Umum PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses investasi PT Asuransi Jiwa Taspen berupa KPD yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying MTN Prioritas Finance Tahun 2017 dan skema penyelesaian gagal bayarnya.

EP selaku Kepala Divisi Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa untuk menerangkan terkait posisi investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen saat ini.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3).

Jakarta, 20 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Bangun Sinergitas, Babinsa Koramil Persiapan Sayosa Kodim 1802/Sorong Rutin Kunjugi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!