HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalREDAKSITIPIKOR

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI SIDRAP ATAS NAMA TERSANGKA FITRI HANDAYANI BINTI ARIFIN

1553
×

JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM MENYETUJUI PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DARI KEJAKSAAN NEGERI SIDRAP ATAS NAMA TERSANGKA FITRI HANDAYANI BINTI ARIFIN

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta _ indeks.co.id — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka FITRI HANDAYANI BINTI ARIFIN yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasus posisi singkat:
Pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021, sekira pukul 19.30 WITA bertempat di pertigaan jalan Barukku, Desa Bila riase, Kabupaten Sidrap, ketika tersangka mengendarai mobil Brio warna merah dengan nomor polisi DP 777 FH, Tersangka FITRI HANDAYANI BINTI ARIFIN bergerak dari arah jalan barukku (dari arah utara ke selatan) dengan kecepatan tinggi, tersangka mengendarai sambil mendengarkan musik, tersangka yang mengetahui jika didepannya terdapat pertigaan namun tersangka tidak berhati hati sehingga ketika anak korban Hafiz bin Daing yang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat bersama dengan temannya yakni anak Rehan Aditya dan belum mempunyai Surat izin mengemudi dengan maksud untuk berbelok dan anak korban Hafiz menyalakan lampu weser kanan, namun tiba tiba dengan kecepatan tinggi, Tersangka FITRI HANDAYANI BINTI ARIFIN menabrak motor anak korban Hafis hingga terjatuh, dan saksi korban mengalami luka robek pada betis kiri bagian bawah.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 12 Januari 2022 (RJ-7);
Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang pertemuan tersebut disaksikan oleh Tokoh Masyarakat setempat sehingga korban sudah merasa tidak keberatan lagi dan korban sudah memaafkan pelaku;
Sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan diluar persidangan tanpa proses persidangan yang berbeli-belit dan berkepanjangan yang akhirnya hanya membebankan pendanaan dan waktu, serta aparat yang menjaga Narapidana yang sebenarnya tidak sebanding dengan perbuatan Tersangka;
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 25 Januari 2022;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1).

BACA JUGA  Di Expo 2020 Dubai, Kemenperin: RI Siap Jadi Jendela Industri 4.0 Bagi Dunia

Jakarta, 19 Januari 2022
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.,MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!