Jakarta _ Indonesia Ekspress — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka IBRAHIM M. ALI BIN ALM M. ALI dari Kejaksaan Negeri Bireun yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut keterangan tertulis Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH, bahwa kejadian bermula Minggu 14 November 2021 pukul 14:30 WIB bertempat di Teras Rumah Desa Geudong-Geudong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireun, Tersangka melukai saksi korban EDINUR bin SUDIRMAN dengan menggunakan pisau kater warna merah bata yang mengakibatkan luka di leher bagian belakang dengan ukuran panjang 10 (sepuluh) sentimeter dan lebar nol koma sentimeter,tulisnya.
Dan sesuai dengan surat visum ET REPERTIM yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireun pada tanggal 22 November 2021.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara Tersangka dengan korban pada tanggal 03 Januari 2022 (RJ-7);
Tahap II dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 17 Januari 2022.
Korban dan keluarganya merespons positif keinginan Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan.
Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana Tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.
Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bireun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (K.3.3.1).
Jakarta, 13 Januari 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi