HUKUMMAKASSARNasionalREDAKSISULAWESI SELATAN

Triliunan Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Sulsel dan Jajaran

2176
×

Triliunan Uang Negara Berhasil Diselamatkan Kejati Sulsel dan Jajaran

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MAKASSAR _ indeks.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) R. Febrytrianto, SH., MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Idil, SH.,MH kepada indeks.co.id menyampaikan terkait capaian kinerja Kejati Sulsel di tahun 2021 pada masing-masing bidang penanganan perkara yang masuk di bidang tersebut, Selasa 4 Desember 2022.

“Capaian kinerja Kejati Sulsel dengan jajarannya, Kejari, dan cabang pada tahun 2021 kita ungkapkan ke publik melalui Media setiap bidang di Kejaksaan,”kata Idil Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Menurutnya, sebanyak 6.917 SPDP, Perkara tahap I sebanyak 6.056, tahap II sebanyak 6 242, perkara eksekusi sebanyak 5.758 perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum yang mana pada bidang tersebut terdapat tiga seksi yakni Oharda, Kemnegtibul, TPUL dan Narkotika Zat Adiktif lainnya.

“Penyelesaian perkara Pidana Umum melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Penuntut Umum di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 24 perkara,”ucap Idil.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Khusus, perkara yang masuk di Kejaksaan Tinggi Sulsel dan jajaran, cabang untuk tahap penyelidikan sebanyak 83 perkara, jumlah perkara yang ditingkatkan dalam tahap penyidikan sebanyak 78 perkara dan yang ditingkatkan ke tahap penuntutan sebanyak 84 perkara.

“Kejaksaan Tinggi Sulsel dan jajaran serta cabang berhasil dikembalikan atau dikuasai kembali yang diduga merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari hasil kegiatan tahap penyelidikan dan tahap penyidikan sebesar Rp.29.803.101.527,78 (Dua Puluh Sembilan Miliar Delapan Ratus Tiga Juta Seratus Seribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Sen),”ungkap Idil.

Dikatakannya bahwa untuk eksekusi badan dilakukan terhadap 98 terpidana,
eksekusi uang pengganti sebesar Rp. 3.928.630.179,- (Tiga Miliyar Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus tujuh Puluh Sembilan Rupiah).

BACA JUGA  Bea Cukai dan Bank Mandiri Teken Perjanjian Kerja Sama Layanan Perbankan pada National Logistics Ecosystem

Lanjut Idil, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menangani perkara seperti, Pelayanan Hukum sebanyak 552 kegiatan
Pertimbangan hukum sebanyak 211 kegiatan
Surat Kuasa Khusus (SKK) bidang Perdata, litigasi dan litigasi sebanyak 1091 SKK
Surat Kuasa Khusus (SKK) bidang Tata Usaha Negara (litigasi) sebanyak 22 SKK.

Kejati Sulsel dan jajaran, cabang melakukan penyelamatan keuangan negara (penyelamatan asset milik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel, dengan nilai sekitar : Rp. 10.708.650.793.401,- (Sepuluh Triliun Tujuh Ratus Delapan Miliyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Pemulihan keuangan negara sejumlah Rp. 17.359.392.835,- (Tujuh Belas Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

Masih kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil menyampaikan capaian kinerja oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dalam melaksanakan tugasnya dalam Pengamanan DPO atau Tangkap Buronan (Tabur), periode Januari – Desember 2021 sebanyak 6 orang

Terakhir Ia sampaikan untuk Bidang Pengawasan Kejati Sulsel dan Jajaran, Cabang melakukan tugas klarifikasi : 12 Lapdu, Inspeksi kasus : 2 kasus, Hukuman disiplin
Ringan :  2 Jaksa
Sedang : 3 Jaksa
Berat : 1 (satu) orang Jaksa, dengan hukuman berupa pembebasan dari jabatan struktural dan 1 (satu) orang Tata Usaha, dengan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS,tutup Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil,SH.,MH.

Makassar, 04 Januari 2022
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel : Idil,SH.,MH. Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!