HUKUMJAWA TIMURMojokertoPOLRIREDAKSI

Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkoba dan Knalpot Brong

2494
×

Polres Mojokerto Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkoba dan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

MOJOKERTO, indeks.co.id. – Polres Mojokerto jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan narkoba hasil sitaan selama operasi penyakit masyarakat hingga akhir Desember 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja 96,5 gram, sabu 1.323,16 gram, ekstasi 2 butir, pil dobel L sebanyak 74.136 butir, pil logo Y 200 butir serta ribuan botol miras dan knalpot brong (racing).

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Mojokerto jalan Gajah Mada 99, Mojosari menggunakan alat berat. Selain botol miras polisi juga memusnahkan narkotika seperti, pil double L, daun ganja kering, pil ekstasi dan sabu.

Barang tersebut dimusnahkan dengan diblender. Turut hadir saat pemusnahan Bupati Ikfina Fatmawati, Dandim 0815, Danyon 503, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, Ketua FKUB dan tokoh agama.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyebutkan selama 2021 kasus kriminalitas dibanding tahun 2020 meningkat 20,6 persen. Dengan rincian crime total 2020 sebanyak 344 kasus naik menjadi 415 kasus pada 2021. Namun, kenaikan kasus tersebut diimbangi dengan penyelesaian perkara yang meningkat menjadi 403 perkara (97%), artinya meningkat 25,4 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

“Hari kami memuaskan ribuan botol miras, dan barang narkotika. Hasil sitaan selama operasi penyakit masyarakat yang di gelar hingga akhir Desember 2021” kata Apip kepada wartawan, Kamis 30 Desember 2021.

Untuk kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Mojokerto dan jajarannya di 2021 ada 153 kasus dan sebanyak 184 tersangka.

Sementara kasus kecelakaan lalu lintas 2021 mengalami tren penurunan sebanyak 18,9 persen dari 896 menjaga 704 perkara laka lantas. Tingkat fatalitas laka lantas di Mojokerto juga menurun, hal tersebut dapat terlihat dari korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebanyak 180 orang, sementara tahun 2021 turu menjadi 154 orang. Luka berat 9 orang turun menjadi 7 orang, luka ringan dari 903 orang turun menjadi 711 orang di tahun 2021.

BACA JUGA  Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 TSK Lain ke Kejari Nganjuk

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tahun 2021, sebanyak 7.614 pelanggar, atau menurun 56,7 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Apip.

Tak hanya itu Apip membeberkan pengungkapan kasus balap liar di wilayah hukumnya. Dia mengamankan ratusan motor dari tiga lokasi yang diduga menjadi lokasi balap liar.

“Kami juga melaksanakan operasi yustisi. Sebanyak 2.224 penindakan pelanggaran Prokes di tahun 2021,” tandasnya.

Laporan : Imam Mura
Redaksi/Editor : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!