DAERAHHUKUMKAB.SINJAIREDAKSISULAWESI SELATAN

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Sinjai Keluarkan 5 Poin Imbauan

14536
×

Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolres Sinjai Keluarkan 5 Poin Imbauan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Sinjai, Sulsel _ indeks.co.id — Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si mengeluarkan lima poin imbauan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Khususunya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), diwilayah hukum Polres Sinjai jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (24/12/2021).

Dalam himbauan tersebut, Kapolres Sinjai mengajak masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara Kamtibmas serta kelancaran lalu lintas.

Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pesta kembang api, kemudian pengguna jalan atau pengendara motor, mobil dan sejenisnya dilarang konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya, dan tidak ada pertunjukan (hiburan musik/ seni budaya) yang dapat mengundang kerumunan, serta tidak ada hura-hura atau mabuk mabukan.

Terkait petasan yang sudah menjadi tradisi setiap malam pergantian tahun, Kapolres Sinjai menegaskan agar hal itu dapat dihindari karena membahayakan diri sendiri dan orang lain,ucapnya.

Selain itu, Kapolres Sinjai meminta untuk tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apapun. “Mari kita isi malam pergantian tahun dengan banyak berdoa dan berzikir dirumah masing-masing mudah-mudahan virus corona segera berlalu,ajak Kapolres Sinjai.

“Segera lapor atau hubungi Pusat Pelayanan Pengaduan/Bantuan Polisi di hotline 110 jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” Pungkas Kapolres Sinjai.
Laporan : NN
Redaksi : Andi Jumawi

BACA JUGA  KOSTRAD PEDULI, YON ARHANUD 16/SBC KOSTRAD BERBAGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!