Jakarta _ indeks.co.id — lDalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Tahun 2021 pada Selasa 07 Desember 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, SH. MH. menyampaikan Penilaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2021 per 01 Januari 2021 s/d 15 November 2021, satuan kerja dengan kinerja terbaik yaitu:
Kejaksaan Tinggi dengan kinerja terbaik, yaitu:
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperoleh Peringkat I.Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memperoleh Peringkat II.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung memperoleh Peringkat III.
Kejaksaan Negeri Tipe A dengan kinerja terbaik, yaitu:
Kejaksaan Negeri Surabaya memperoleh Peringkat I.
Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan memperoleh Peringkat II.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memperoleh Peringkat III.
Kejaksaan Negeri Tipe B dengan kinerja terbaik, yaitu:
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memperoleh Peringkat I.
Kejaksaan Negeri Takalar memperoleh Peringkat II.
Kejaksaan Negeri Konawe memperoleh Peringkat III.
Cabang Kejaksaan Negeri dengan kinerja terbaik, yaitu:
Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe memperoleh Peringkat I.
Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang memperoleh Peringkat II.
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong memperoleh Peringkat III.
Adapun penilaian dilakukan terhadap penanganan dan penyelesaian perkara pada tahun berjalan (periode 01 Januari 2021 s/d 15 November 2021) dengan menggunakan sistem poin (scoring) berupa penambahan angka terhadap satuan kerja yang telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
KEJAKSAAN TINGGI
PENYELIDIKAN
Penyelidikan yang mendapatkan poin adalah yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada tahun 2021, dengan kriteria waktu penyelesaian, sebagai berikut:
Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 3 bulan (3 poin)
Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 6 bulan (2 poin)
Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 9 bulan (1 poin)
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyelidikan (P-2) dan Surat Perintah Penyidikan (P-8)
PENYIDIKAN
Penyidikan yang mendapatkan poin adalah penyidikan yang merupakan produk sendiri, dengan kriteria:
Penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada tahun 2021 dan telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II): 4 poin
Penyidikan yang telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tahun sebelumnya: 2 poin
Perkara yang masih dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada tahun 2021: 1 poin.
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyidikan (P-8), Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (P-15A) dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).
PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA
Penyelamatan keuangan negara dihitung berdasarkan besarnya persentase dari nilai riil kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, termasuk aset (bergerak atau tidak bergerak yang bernilai ekonomis)
Persentase s/d 25% (1 poin)
Di atas 25% s/d 50% (2 poin)
Di atas 50% s/d 75% (3 poin);
Diatas 75% s/d 100% (4 poin)
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyitaan (B-4), Berita Acara Penyitaan (BA-16) dan bukti setor penitipan uang yang dilakukan penyitaan/yang berhasil diselamatkan.
PERSENTASE PENYERAPAN ANGGARAN
Persentase s/d 50% (1 poin)
Di atas 50% s/d 75% (2 poin)
Di atas 75% s/d 100% (3 poin)
Bukti pendukung berupa bukti surat keterangan yang menerangkan pencairan anggaran penanganan perkara tindak pidana khusus sesuai tahap penanganan (penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, eksaminasi, dan supervisi) berikut rincian jumlah serta presentasenya yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.
KEJAKSAAN NEGERI DAN CABANG KEJAKSAAN NEGERI
PENYELIDIKAN
Penyelidikan yang mendapatkan poin adalah yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada tahun 2021, dengan kriteria waktu penyelesaian, sebagai berikut:
Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 3 bulan (3 poin)
Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 6 bulan (2 poin)
Diselesaikan dalam kurun waktu 1 s/d 9 bulan (1 poin)
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyelidikan (P-2) dan Surat Perintah Penyidikan (P-8).
PENYIDIKAN
Penyidikan yang mendapatkan poin adalah penyidikan yang merupakan produk sendiri, dengan kriteria:
Penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada tahun 2021 dan telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II): 4 poin
Penyidikan yang telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tahun sebelumnya: 2 poin
Perkara yang masih dalam proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada tahun 2021: 1 poin
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyidikan (P-8), Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Buktinya (P-15A) dan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A).
PENUNTUTAN
Perkara hasil penyidikan sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada tahun 2021 dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (6 poin)
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyidikan (P-8), Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) atau Surat Penetapan Sidang dari Pengadilan Tipikor.
Perkara hasil penyidikan sendiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tahun sebelumnya yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada tahun 2021 (3 poin)
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyidikan (P-8), Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) atau Surat Penetapan Sidang dari Pengadilan.
EKSEKUSI
Pelaksanaan eksekusi yang mendapatkan poin adalah eksekusi terhadap perkara yang berasal dari produk sendiri (Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri) yang dilaksanakan pada tahun 2021 yaitu:
Uang pengganti (1 poin)
Denda (1 poin)
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-8) sesuai amar putusan pengadilan yang telah dilakukan eksekusi, termasuk tagihan denda/uang pengganti/biaya perkara (D-1), surat pernyataan kesanggupan melunasi pembayaran denda (D-2), tanda terima pembayaran denda/uang pengganti (D-3) dan surat perintah penyerahan denda/uang pengganti (D-4).
PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA
Penyelamatan keuangan negara dihitung berdasarkan besarnya persentase dari nilai riil kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan, termasuk aset (bergerak atau tidak bergerak yang bernilai ekonomis)
Persentase s/d 25% (1 poin)
Di atas 25% s/d 50% (2 poin)
Di atas 50% s/d 75% (3 poin);
Diatas 75% s/d 100% (4 poin)
Bukti pendukung berupa Surat Perintah Penyitaan (B-4), Berita Acara Penyitaan (BA-16) dan bukti setor penitipan uang yang dilakukan penyitaan/yang berhasil diselamatkan.
PERSENTASE PENYERAPAN ANGGARAN
Persentase s/d 50% (1 poin)
Di atas 50% s/d 75% (2 poin)
Di atas 75% s/d 100% (3 poin)
Bukti pendukung berupa bukti surat keterangan yang menerangkan pencairan anggaran penanganan perkara tindak pidana khusus sesuai tahap penanganan (penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, dan eksekusi) berikut rincian jumlah serta presentasenya yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengapresiasi kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri (Tipe A & Tipe B), serta Cabang Kejaksaan Negeri yang memperoleh predikat satuan kerja dengan kinerja terbaik, dan memberikan semangat bagi satuan kerja lainnya yang belum optimal untuk meningkatkan kinerjanya. (K.3.3).
Jakarta, 08 Desember 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum : Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.,MH
Redaksi : Andi Jumawi