HUKUMKalimantan BaratKEJAKSAAN AGUNG RINasionalPONTIANAKREDAKSI

Kunker Wakajagung RI di Kejati Kalbar

22028
×

Kunker Wakajagung RI di Kejati Kalbar

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

PONTIANAK _ INDEKS.CO.ID — Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, S.H. M. Hum memberikan pengarahan dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,Selasa 16 November 2021.

Pengarahan Wakil Jaksa Agung RI di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, S.H. M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Juniman Hutagaol S.H. M.H., Para Asisten, Para Koordinator, dan Para Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat, serta para pegawai Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se- Kalimantan Barat melalui video conference.

Mengawali arahannya, Wakil Jaksa Agung RI mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan jajarannya, banyak perubahan yang telah dilakukan, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dimana masyarakat bisa mengetahui baik itu mengenai penanganan perkara maupun informasi lainnya dengan menggunakan sarana Informasi Teknologi (IT) yaitu media center yang berbasis website dengan penguatan peningkatan pada 6 (enam) area perubahan.

“Saya mengingatkan bahwa membangun integritas, pimpinan tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa dibantu oleh jajarannya, di era sekarang masyarakat sudah semakin melek, tingkat pengetahuan dan wawasannya lebih luas sehingga mereka lebih cepat dan sensitive, untuk itu mari kita jaga bersama-sama dan jabarkan 7 (tujuh) program Jaksa Agung dan perintah harian sebagai pedoman dan acuan oleh kita agar kita bisa bekerja sesuai harapan visi dan misi kejaksaan. Jangan sampai pencanangan dan penandatangan komitmen bersama hanya sebagai retorika dan seremonial saja, pembangunan Zona Integritas harus didukung oleh seluruh jajaran,” ujar Wakil Jaksa Agung RI.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Desa Pising Kecamatan Donri-Donri pantau langsung pelaksanaan kegiatan vaksin

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan, dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas, khususnya dalam pelayanan public telah melakukan beberapa kegiatan bakti sosial dintaranya melakukan vaksin secara serentak oleh Kejati Kalbar dan Kejari/Cabjari se-Kalbar guna mencegah penyebaran virus covid 19, dan baru-baru ini di Kab. Sekadau, Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sanggau mengalami musibah bencana banjir sebagai bentuk kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat Kejati Kalbar memberikan bantuan sosial berupa sembako dan obat-obatan.

“Capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh masing-masing bidang (Intelijen, Pidana Khusus, Pidana Umum, Pengawasan, dan Pembinaan) yang telah bekerja melebihi dari anggaran yang tersedia, jangan jadikan ketidaksediaan anggaran menjadikan hambatan kita untuk bekerja. Kami berkomitmen tetap melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dan motto Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat adalah ‘Kejati Kalbar Prima’,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Setelah Wakil Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan arahan, Wakil Jaksa Agung RI meninjau siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 78 Kelas VI di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Barat, juga memberikan arahan  dan motivasi kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang menjadi kader pimpinan kejaksaan dimasa yang akan datang yang berjiwa Tri Krama Adhyaksa .menjadi jaksa yang professional, berintegritas,serta memupuk jiwa korsa dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan yang diemban. Tantangan sebagai penegak hukum kelak sangatlah dinamis.

Pelaksanaan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat yaitu dengan menerapkan 5M. (K.3.3.1)

Jakarta, 17 November 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
REDAKSI/PUBLIZHER : ANDI JUMAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!